Biasanya kita mendengar istilah khitan itu untuk kaum laki – laki. Tapi ternyata wanita juga diperintahkan oleh Islam untuk berkhitan lho. Bedanya, kalau khitan bagi laki – laki hukumnya wajib, kalau untuk perempuan hukumnya sunah. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Sa’ad bin Wahb Al-Qahthani -rahimahullah-, dalam buku beliau Thuhur Al-Muslim fi Dhouil Kitab was Sunnah,
والختان يجب على الرجال ويستحب في حق النساء على الصحيح من أقوال أهل العلم
“Khitan hukumnya wajib bagi laki – laki, sunah bagi wanita berdasarkan pendapat yang kuat diantara pendapat para ulama dalam hal ini.” (hal. 36)
Khitan bagi laki – laki wajib karena fungsinya untuk menghilangkan najis yang tersangkut di kulit yang menutup kepala kemaluan. Adapun bagi wanita, khitan berfungsi untuk mengerem gejolak syahwat mereka, sehingga khitan bagi wanita itu statusnya seperti penyempurna, sehingga dihukumi sunah saja, tidak wajib.
Dalil yang mendasari sunah khitan bagi wanita adalah hais dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
“Bila Anda mengkhitan perempuan, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (HR. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
Hadis di atas menunjukkan fungsi khitan bagi wanita, selain mengerem gejolak syahwat juga dapat membuat wajah mereka tampak lebih cantik.
Bagian manakah yang disunat pada wanita?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya nomor 9A Tahun 2008 menjelaskan perihal pelaksaan khitan pada wanita :
- Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
- Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).
Demikian ya, wallahul muwaffiq.
Kampung Santri Sawo, Jogjakarta 19 Rabiul Tsani 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel RemajaIslam.Com