Tuesday, July 15, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Lima Rukun Nikah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
10/10/2019
in Fiqih Remaja, Pra Nikah
0
1.9k
SHARES
10.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menikah itu ada lima rukun: shighah ijab qabul, calon suami, calon istri, wali, dan dua saksi.

Rukun Pertama: Shighah

Yang dimaksud adalah ijab dari wali istri (seperti saya nikahkan putriku) dan qabul dari suami (aku menerima pernikahan putrimu).

Cek Artikel Lainnya

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

Shighah ijab qabul mesti ada karena mesti ada rida antara dua orang yang berakad. Rida itu suatu perkara yang masih tidak tampak sehingga mesti ditampakkan. Syariat menganggap shighah ijab qabul ini sebagai dalil zhahir adanya rida di antara orang yang berakad.

Syarat dari shighah ijab qabul adalah:

  1. Mesti dengan lafazh menikah.
  2. Dengan lafazh tegas dalam ijab dan qabul. Tetap sah dengan menggunakan lafazh bahasa Indonesia.
  3. Ucapan ijab dan qabul itu bersambung.
  4. Masih tetap dalam keadaan waras (ahliyyatul ‘aqd) sampai qabul selesai.
  5. Shighah yang ada tidak dengan lafazh mustaqbal (akan datang), semisal ucapan, “Jika tiba Ramadhan, aku telah nikahkan putriku.” Seperti ini tidaklah sah.
  6. Shighah yang ada adalah mutlak, maka tidak sah jika nikah memakai jangka waktu sebulan, setahun, atau ketetapan waktu ghaib seperti nikahnya sampai kedatangan si fulan.

Rukun Kedua: Calon Istri

Syarat-syarat calon istri:

  1. Tidak ada sebab yang menghalangi untuk menikah seperti menikahi wanita yang masih punya hubungan mahram, atau wanita yang masih dalam masa iddah.
  2. Ditentukan siapa wanita yang dinikahi.
  3. Wanita yang dinikahi bukanlah sedang berihram untuk haji atau umrah.

Rukun Ketiga: Calon Suami

Syarat-syarat calon suami:

  1. Laki-lakinya halal untuk dinikahi.
  2. Ditentukan siapa laki-lakinya.
  3. Laki-lakinya bukan sedang berihram untuk haji atau umrah.

Rukun Keempat: Wali

Dalam ayat disebutkan,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ 

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 232). Menurut Imam Syafii, ini adalah dalil yang tegas teranggapnya wali.  Kalau wali tidak teranggap, maka tidak perlu disebutkan ‘ta’dhuluuhunna’. 

Al-‘adhl adalah menghalangi wanita untuk menikah.

Dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍوَمَا كَانَ مِن نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. Siapa yang nikahnya selain dari itu, maka nikahnya batil.” (HR. Ibnu Hibban 4075 dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini)

Bagi yang tidak memiliki wali, maka diserahkan pada wali hakim,

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud, no. 2083; Tirmidzi, no. 1102; Ibnu Majah, no. 1879; dan Ahmad, 6:66. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Urutan yang menjadi wali nikah:

  1. Ayah
  2. Kakek, ayah dari ayah.
  3. Saudara laki-laki kandung.
  4. Saudara laki-laki sebapak.
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung.
  6. Anak dari saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara kandung dari bapak.
  8. Saudara sebapak dari bapak.
  9. Anak laki-laki dari saudara kandung dari bapak.
  10. Anak laki-laki dari saudara sebapak dari bapak.

Kemudian ashabah lainnya. Jika tidak ada ashabah, maka yang jadi walinya adalah hakim sebagaimana hadits yang tadi disebutkan, “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.”

Anak laki-laki tidak bisa menjadi wali untuk ibunya jika ibunya menikah lagi

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj (2: 428) berkata,

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.

Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.

Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

Di antara dasar ulama Syafi’iyah tidak membolehkan anak menjadi wali nikah karena hubungan anak dan ibunya bukanlah dari hasil nasab (namun dari pernikahan dengan bapak dari anak itu, barulah ada anak). Sama halnya dengan saudara laki-laki seibu tidaklah boleh menikahkan saudara perempuannya seibu karena tidak ada nasab dari jalur bapak.

Murid Imam Asy Syafi’i yaitu Al Muzani menyelisihi pendapat di atas. Termasuk pula tiga ulama madzhab lainnya selain Syafi’iyah. Artinya, mayoritas ulama masih membolehkan anak yang sudah baligh (dewasa) menjadi wali nikah.

Syarat-syarat wali:

  1. Islam.
  2. ‘Adaalah, tidak melakukan dosa besar, tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menjatuhkan muruah (kehormatan) seperti kencing di jalanan.
  3. Baligh.
  4. Berakal.
  5. Selamat dari penyakit yang membuatnya sulit berpikir seperti pikun.
  6. Bukan sedang berihram saat haji atau umrah.

Jika syarat wali ini tidak terpenuhi, maka bisa beralih pada wali terdekat. 

Rukun Kelima: Dua Saksi

Syarat dua saksi:

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Berakal dan baligh
  4. ‘Adaalah secara lahiriyah
  5. Bisa melihat

Baca Juga:

  • Cara Nazhor, Melihat Wanita yang Dipinang
  • Tips Melupakan Mantan Pacar

Referensi:

Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Tags: nikahpersiapan nikahpertimbangan menikah
Artikel Sebelumnya

Apakah Harus Tes Kesehatan Sebelum Menikah?

Artikel Selanjutnya

Kindness Begets Kindness

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

Hukum Menamai Kucing
Fiqih Remaja

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

oleh Ahmad Anshori
13/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

oleh Ahmad Anshori
28/06/2025
Menjawab salam WA
Akhlaq Mulia

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

oleh Ahmad Anshori
24/06/2025
Doa keluar kamar mandi
Fiqih Remaja

Keluar Mani Setelah Mandi Junub, Harus Mandi Lagi? Ini Penjelasan Ulama!

oleh Ahmad Anshori
27/05/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com
Fiqih Remaja

Bisa Nggak Sih Ganti Salat Sunnah Rawatib yang Ketinggalan?

oleh Ahmad Anshori
20/05/2025
Artikel Selanjutnya
Bukan Pemuda Biasa

Kindness Begets Kindness

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 5   +   6   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

berdoa_remajaislam.com

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

14/07/2025
Alam Kubur_remajaislam.com

Pengantin Malam dan Kesepian Kubur

13/07/2025
Hukum Menamai Kucing

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

13/07/2025
ta'dib_remajaislam.com

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

14/07/2025
Alam Kubur_remajaislam.com
Aqidah

Pengantin Malam dan Kesepian Kubur

13/07/2025
Hukum Menamai Kucing
Fiqih Remaja

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

13/07/2025
ta'dib_remajaislam.com
Hidayah Kamu

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com
Hidayah Kamu

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

berdoa_remajaislam.com

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

14/07/2025
Alam Kubur_remajaislam.com

Pengantin Malam dan Kesepian Kubur

13/07/2025
Hukum Menamai Kucing

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

13/07/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.