Mandi adalah salahsatu cara bersuci atau membersihkan diri dari hadats atau kotoran ada pada badan. Di dalam Islam, mandi bisa berhukum mubah, sunah bahkan wajib, tergantung sebab dan niat. Berikut ini diantaranya ada lima kondisi yang seorang muslim di perintahkan mandi:
Pertama, mandi junuh/janabah.
Mandi karena mengalami junub hukumnya wajib. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
jika kamu junub maka mandilah. (QS. Al-Maidah: 6)
Kedua, mandi Jumat.
Yaitu mandi untuk melaksanakan shalat Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana kesimpulan fikih yang dipegang oleh Mayoritas Ulama (Jumhur).
Ketiga, mandi setelah berbekam.
Hukumnya sunnah menurut sebagian Ulama. Dan tidak disunnahkan menurut sebagian Ulama lainnya. Diantaranya pendapat yang diutarakan oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz -rahimahullah-. Pendapat tidak sunnahnya mandi setelag berbekam ini bahkan juga dipegang oleh mayoritas Ulama. Dasarnya adalah karena tak adanya dalil yang bisa dijadikan dalil untuk menyimpulkan mandi setelah berbekam hukumnya sunnah. Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- menerangkan:
لا يغتسل من الحجامة وليس يثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم
“Tidak ada perintah mandi setelah berbekam. Tak ada hadis dari Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- yang menjadi dalil tentang mandi setelah berbekam.” (Syarah Fathul Qodir 1/66, Roudhotut Tholibin 2/44, Masa-il Al-Imam Ahmad; riwayat putra beliau 1/82).
Menurut Ulama yang memandangnya sunnah, mandi setelah berbekam hikmahnya adalah, keluarnya darah menyebabkan fisik menjadi lemah. Sehingga berdampak pada kemalasan dan kelesuan. Dengan mandi setelah berbekam, badan menjadi segar dan kuat kembali.
Keempat, mandi setelah memandikan mayit.
Hukum mandi setelah memandikan mayit adalah sunnah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Adapun bagi yang hanya menyentuh jenazah, tidak sampai memandikan, disunnahkan untuk berwudhu.
Kelima, mandi karena masuk Islam (muallaf).
Berlaku untuk orang kafir yang masuk Islam atau juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala:
(1) orang kafir ketika masuk Islam,
(2) bayi yang baru lahir,
(3) ketika manasik umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355).
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
Al-Fauzan, Abdullah bin Sholih (1435H). Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Marom. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Dammam-Saudi Arabia.
Tuasikal, Muhammad Abduh (2022). Matan Taqrib: Berbagai Mandi yang disunnahkan. Diakses pada 14 Mei 2023.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: RemajaIslam.com