Sebuah pertanyaan dari saudara Yosadi Putra sampai kepada kami:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Ahsanallahu ilaikum ustadz
Afwan ana ingin bertanya, bagaimana status sholat berjamaah di masjid yg kiblat nya tidak tepat menghadap ka’bah, sedangkan pengurus masjid tersebut mengetahui bahwa masjid tersebut kiblatnya tidak tepat dan tidak ada tindakan mengubah shafnya, apa yg harus ana lakukan ustadz apakah sholat dirumah atau tetap sholat berjamaah dimasjid tersebut,masjid lain jaraknya jauh dan harus menyebrang sungai kapuas,
Jazakallahu khairan, barakallahu fiikum ustadz
Berikut jawabannya:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Aamiin, semoga demikian pula untuk Anda.
Bismillah…
Selama sudah menghadap ke arah kiblat meskipun tidak tepat persis ke lokasi Ka’bah, tidak mengapa, shalatnya sah alhamdulillah. Karena ayat yang berbicara tentang perintah menghadap kiblat tidak menunjukkan perintah menghadap kiblat dengan tepat segaris lurus dengan posisi Ka’bah.
قَدۡ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجۡهِكَ فِي ٱلسَّمَآءِۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبۡلَةٗ تَرۡضَىٰهَاۚ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَيۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُۥۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ لَيَعۡلَمُونَ أَنَّهُ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّهِمۡۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعۡمَلُونَ
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami arahkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke ARAH Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke ARAH itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144)
شطره maknanya
نحوه : arah sekitar Ka’bah.
(Tafsir Al Baghowi)
Sebagaimana kesimpulan yang dipengang oleh mayoritas ulama (jumhur).
ومذهب الجمهور أنه يكفي في ذلك إصابة الجهة
“Menurut Jumhur ulama, menghadap kiblat cukup dengan menghadap ke arah ka’bah (bukan menghadap tepat ke bangunan Ka’bah).” (Fatawa Islam no. 138747)
Meskipun sebenarnya ada pendapat lain dari sebagian ulama yang mewajibkan menghadap tepat ke bangunan Ka’bah, namun pendapat Jumhur ini lebih tapat (rajih). Sebagaimana diterangkan oleh Imam Al-Qurtubi -rahimahullah-,
ومنهم من قال بالجهة ، وهو الصحيح
“Ada ulama yang berpendapat bahwa yang tepat dalam menghadap kiblat adalah menghadap ke arah kiblat. Inilah pendapat yang benar.” (Tafsir Al-Qurtubi)
Alasan menghadap kiblat tidak harus tepat ke posisi bangunan Ka’bah, yang wajib adalah ke arah Kiblat, adalah berikut:
- Mengharuskan menghadap Kiblat tepat pada posisi bangunan Ka’bah, adalah pembebanan di luar kemampuan manusia. Meskipun di zaman ini teknologi dapat membantu, namun tak semua wilayah kaum muslimin yang bisa mengakses teknologi ini. Bisa karena keterbatasan kemampuan memanfaatkan teknologi atau karena keterbatasan jaringan dan hambatan lainnya. Kecuali bagi kaum muslimin yang melakukan shalat di wilayah masjidil haram yang memungkin melihat Ka’bah, maka menghadap tepat ke Ka’bah adalah keharusan.
- Perintah tentang menghadap Kiblat di dalam Al-Quran, bukan berisi perintah untuk menghadap tepat ke bangunan Ka’bah. Namun menghadap ke arah Ka’bah berada.
فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَيۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُ
“Hadapkanlah wajahmu ke ARAH Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu.” (QS. Al-Baqarah: 144)
- Kesepakatan para ulama tentang sahnya shalat dengan shaf yang panjang di masjidil haram, yang sudah tentu lingkaran shaf itu lebih besar berlipat-lipat dari cakupan arah bangunan Ka’bah.
- Ka’bah yang telah ditentukan Allah sebagai Kiblat kaum muslimin, diungkapkan dengan “masjidil haram”. Ketika Ka’bah diungkapkan dengan sebutan masjidil haram, ini menunjukkan yang wajib dalam menghadap kiblat adalah mengadap arah kiblat, bukan menghadap tepat ke bangunan Ka’bah (Al-Qosimi, W 1332 H)
(Tafsir Al-Qurtubi dan Mahasin At-Takwil)
Jadi selama masjid itu kiblatnya sudah mengarah ke barat, maka sah sholatnya. Meskipun ternyata melenceng sedikit ke kanan atau ke kiri. Karena arah barat adalah arah sekitar Ka’bah bagi orang Indonesia. Kesimpulan ini dikuatkan oleh hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam tentang kiblat penduduk Madinah yang menghadap ke selatan:
ما بين المشرق والمغرب قبلة
“Antara Timur dan Barat adalah kiblat kalian (penduduk Madinah).” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi, dinilai Shahih Al-Albani).
Meskipun tidak harus menghadap secara tepat ke arah bangunan Ka’bah, jika mampu mengupayakan menghadap Ka’bah secara tepat, ini lebih afdol. Karena dengan memilih ini, seorang telah keluar dari perdebatan ulama. Dalam sebuah kaidah fikih diterangkan:
خروج من الخلاف مستحب
“Keluar dari perbedaan pendapat ulama itu sunnah.”
Wallahua’lam bis showab.
Sawo Kampoeng Santri, 07 Dzulqo’dah 1444H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com