Tatabu’ Rukhos adalah memilah dan memilih pendapat ulama yang paling enak dilakukan atau berdasarkan nafsu semata.
Misalnya dalam masalah wali nikah ikut mazhab Hanafi, yang tidak mensyaratkan perwalian dari mempelai wanita, dalam hal hukum musik memilih pendapat Imam Ibnu Hazm -rahimahullah-, dalam halam jenggot memilih pendapat ulama yang membolehkan, dalam hal khamr/miras memilih pandangan ulama yang menghalalkan khamr selain yang terbuat dari anggur. Selama masih ada ulama yang berpendapat, dan sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, maka dia ambil. Bukan karena dasar yang ilmiyah.
Hukum Tatabu’ Rukhos adalah haram, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (ijma’). Bahkan banyak ulama yang menilai orang beragama dengan cara seperti itu dianggap orang fasik. Dasar penghukuman ini adalah:
Pertama, tak ada seorangpun ulama yang membolehkan orang Islam beragama dengan cara mengambil yang enak-enak dari berbagai fatwa Ulama/mazhab.
Kedua, hadis:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu’. (HR. Tirmidzi, An Nasa-i, Ahmad, At Thoyalisi, Al Baihaqi dan Al Hakim, dishahihkan oleh Az Dzahabi)
Beragama dengan cara tatabu’ rukhos tentu membuat seorang berkutat dalam keraguan. Karena segala pilihan yang tidak didasari landasan yang ilmiyah, penuh dengan subjektifitas, adalah pilihan yang hakikatnya meragukan.
ketiga, hadis:
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ
Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. (HR. HR. Bukhori dan Muslim)
Beragama seperti itu sama saja memilih sesuatu yang syubhat.
Referensi:
As-Syatsri, Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz (1424H/2003M). Al-Qawa’id Al-Ushuliyyah Wal Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh Bil Muslimin Ghoir Al-Mujtahid. Penerbit Dar Isybilia. Riyadh-Saudi Arabia.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: RemajaIslam.com