Bismillah…
Hadis yang paling populer tentang haramnya musik adalah hadis dari sahabat Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari 2/203).
Kalimat di dalam hadis “akan ada umatku yang menghalalkan...” dengan tegas bermakna bahwa musik adalah hukumnya haram. Jika ada yang meragukan keshahihan hadis ini, penting untuk dicatat bahwa banyak ulama telah menilai keshahihan hadis tersebut, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar, dan Asy Syaukani (rumayso.com, 2009).
Diantara ulama yang menilai bahwa hadis ini dho’if adalah Ibnu Hazm rahimahullah, Karena beliau menganggapnya sebagai hadis yang terputus (munqothi’). Namun dua ulama pakar hadis yang amat masyhur yakni Ibnu Sholah dan al-Iraqi rahimahumallah telah menyangkal penilaian Ibnu Hazm tersebut dengan menyatakan bahwa riwayat Bukhari dari gurunya dalam bentuk ‘dia berkata’ setara dengan sanad yang muttashil (terhubung). Hal ini juga telah dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani rahimahumallah, yang menyimpulkan bahwa hadis tersebut sahih. Terlebih kabar yang senada yang disampaikan di dalam hadis ini juga datangnya dalam riwayat selain dari Imam Bukhari yang status sanadnya shahih.
Ibnu Sholah rahimahullah menyatakan,
ولا الالتفاف إلى أبي محمد بن حزم الظاهري الحافظ في رده ما أخرجه البخاري من حديث أبي عامر وابن مالك الأشعري عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ليكون في أمتي أقوام يستحلون الحرير والخمر والمعازف. الحديث من جهته أن البخاري أورده قائلا فيه: قال هشام بن عمار وساقه بإسناده فزعم ابن حزم أنه منقطع فيما بين البخاري وهشام وجعله جوابا عن الاحتجاج به على تحريم المعازف وأخطأ في ذلك من وجوه والحديث صحيح معروف الاتصال بشرط الصحيح…
“Tak perlu menoleh kepada pendapatnya Abu Muhammad bin Hazm al-Zahiri al-Hafiz yang menolak hadis yang disampaikan oleh al-Bukhari dari hadis Abu Amir dan Ibnu Malik al-Asy’ari dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan ada di antara umatku orang-orang yang menghalalkan sutera, minuman keras, dan alat musik.” Tentang hadis tersebut, al-Bukhari telah menyampaikan dengan menyatakan bahwa ‘Hisham bin ‘Ammar berkata’, lalu beliau menyampaikan sanad hadis ini. Ibnu Hazm mengklaim bahwa hadis tersebut sanadnya terputus antara al-Bukhari dan Hisham, dan dia menggunakan argumen ini untuk menyanggah haramnya alat musik. Namun, dia keliru dalam penafsiran tersebut dari berbagai sudut pandang. Faktanya, hadis tersebut shahih dan telah diakui jalur sanadnya dengan syarat yang shahih.” (Muqoddimah Ibnu Sholah hal 226. shamela)
Wallahulmuwaffiq.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com