Diantara fungsi shalat yang sangat pokok adalah, dapat mencegah dari perbuatan dosa atau yang mungkar. Sebagaimana yang teramktub di dalam Al-Quran:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ﴿٤٥﴾
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut: 45)
Dari ayat di atas Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- menyimpulkan bahwa:
يَعْنِي: أَنَّ الصَّلَاةَ تَشْتَمِلُ عَلَى شَيْئَيْنِ : عَلَى تَرْكِ الْفَوَاحِشِ وَالْمُنْكَرَاتِ ، أَيْ: إِنَّ مُوَاظَبَتَهَا تَحْمِلُ عَلَى تَرْكِ ذَلِكَ .
وَتَشْتَمِلُ الصَّلَاةُ أَيْضًا عَلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَهُوَ الْمَطْلُوبُ الْأَكْبَرُ ؛ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى: (وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ) أَيْ: أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ ”
“Ayat ini menunjukkan bahwa di dalam shalat terdapat dua fungsi:
- Menjauhkan seorang dari dosa-dosa. Dengan merutinkan shalat maka akan menjadikan seorang dijauhkan dari dosa-dosa.
- Kemudian shalat juga mengandung peribatan menyebut dan mengingat Allah ‘azza wa jalla atau dzikir. Fungsi ini sebagai fungsi shalat yang paling besar, karena Allah ta’ala mengatakan,
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
Sesungguhnya mengingat Allah di dalam shalat adalah lebih besar.
Maksudnya lebih besar daripada fungsi yang pertama.
(Tafsir Ibnu Katsir)
Pengaruh shalat dalam mencegah orang yang shalat dari perbuatan mungkar sangat ditekankan oleh para ulama salaf. Sebagaimana keterangan yang bersumber dari Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Hasan Al-bashri dan Al-A’masy berikut ini:
من لم تنهه صلاته عن الفحشاء والمنكر لم تزده من الله إلا بعدا
“Siapa yang shalatnya tidak dapat mencegah dari perbuatan mungkar, maka shalat tak akan menambahnya kecuali semakin jauh dari Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Maksud pernyataan ini diperjelas oleh Imam Al-Qurtubi -rahimahullah- bahwa:
أن مرتكب الفحشاء والمنكر لا قدر لصلاته ; لغلبة المعاصي على صاحبها . وقيل : هو خبر بمعنى الأمر أي لينته المصلي عن الفحشاء والمنكر . والصلاة بنفسها لا تنهى ولكنها سبب الانتهاء
“Orang yang terbiasa melakukan perbuatan keji dan mungkar tidak akan mampu memikul shalatnya (maksudnya, tidak mampu melakukan shalat secara baik). Karena maksiat telah mengalahkan dirinya.
Ada yang memaknai lain, bahwa keterangan tersebut sebagai kalimat berita yang bermakna perintah, sehingga maknanya adalah, hendaknya orang yang shalat itu berhenti dari perbuatan mungkar.” (Tafsir Al-Qurtubi)
Apa makna “shalat dapat mencegah dari perbuatan munkar”?
Imam Abul ‘Aliyah -rahimahullah- menerangkan hal itu:
إن الصلاة فيها ثلاث خصال ، فكل صلاة لا يكون فيها شيء من هذه الخلال فليست بصلاة : الإخلاص ، والخشية ، وذكر الله . فالإخلاص يأمره بالمعروف ، والخشية تنهاه عن المنكر ، وذكر القرآن يأمره وينهاه .
“Ada tiga unsur yang terkandung di dalam shalat. Shalat apa saja yang tidak ada ketiga unsur ini maka bukan shalat. Ketiga unsur itu adalah: ikhlas, khasyyah (perasaan takut kepada Allah) dan dzikir. Ikhlas akan mendorong orang yang shalat untuk melakukan perbuatan yang baik, khasyyah akan mencegah dia dari perbuatan mungkar dan dzikir dengan perenungan terhadap ayat-ayat Al-Quran akan memerintahkannya pada hal-hal yang baik dan melarangnya dari hal-hal yang mungkar.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa fungsi shalat dalam mencegah dari perbuatan yang mungkar diwujudkan melalui perasaan khasyyah dan dzikir yang diupayakan orang yang shalat di dalam shalatnya. Khasyyahnya seorang dalam mengerjakan shalatnya, akan menjadikan dia juga merasa khasyyah dari dosa-dosa di luar shalat. Khasyyah dalam shalat wujudnya adalah seperti: takut meninggalkan shalat yang berdampak pada kekafiran, takut karena saat shalat dia meyakini sedang menghadap tuhan semesta alam, takut jika shalatnya ada kelalaian sehingga terancam oleh ayat 4-7 surat Al-Ma’un dan perasaan takut kepada Allah lainnya yang berkenaan dengan shalat.
Fungsi shalat yang mencegah pelakunya dari perbuatan mungkar melalui khasyyah dan dzikir yang dia lakukan dalam shalatnya dan akan berdampak mencegahnya dari perbuatan mungkar di luar shalat, ini sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadis yang diriwatkan oleh Imam Al-Qurtubi di dalam kitab tafsir beliau: dari sahabat Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-
كان فتى من الأنصار يصلي الصلوات الخمس مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ثم لا يدع شيئا من الفواحش إلا ركبه ، فوصف لرسول الله – صلى الله عليه وسلم – حاله فقال : ” إن صلاته تنهاه يوما ” فلم يلبث أن تاب وحسن حاله
“Ada anak muda berasal dari kaum Anshor shalat lima waktu bersama Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- namun ia masih gemar melakukan dosa. Lalu keadaan anak muda ini diceritakan kepada Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, beliau merespon,
إن صلاته تنهاه يوما
“Pada suatu hari nanti shalatnya akan mencegahnya dari maksiat-maksiat itu.” (Riwayat Al-Qurtubi dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dalam Shahih Ibnu Hibban, dengan pentahqiq: Syu’aib Al-Arnaut 6/300)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa shalat sebagai sarana mencegah seorang dari perbuatan maksiat yang sedang ia lakukan.
Bantul, 14 Dzulhijjah 1444 H
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com