Di dalam hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud disampaikan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk para remaja:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan (baa’ah) untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih beliau, bab tentang puasa (1/456), dan Imam Muslim di dalam kitab Shahih beliau, bab tentang nikah (1/630) nomor hadis 1400.
Apa makna Baa’ah?
Dijelaskan di dalam Fatwa Islam:
والباءة هي مؤن النكاح ، فأراد الشارع أن يبين هذا الأصل ، وهو أن الزواج ليس مجرد عقد أو قضاء شهوة في حِلّها ، وإنما هو مسئولية وتكليف ومحط قوامة الرجال على النساء .
“Baa’ah maknanya kemampuan menafkahi keluarga. Ini karena Islam hendak menjelaskan sebuah prinsip dalam pernikahan, bahwa pernikahan bukan sekedar akad atau memenuhi kebutuhan syahwat secara halal. Tapi nikah adalah tanggung jawab dan pembuktian kepemimpinan laki-laki terhadap wanita.”
Kampoeng Santri, Bantul, 29 Dzulhijjah 1444 H – 17 Juli 2023 M
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com