Orangtua Meminta Menceraikan Istri?
Sebuah cerita di balik hadis ini bekorelasi dengan masalah orangtua meminta anak menceraikan istri. Hadis tersebut dibawakan oleh sahabat Abu Darda’ -radhiyallahu’anhu-, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:
الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأضع ذلك الباب أو احفظه
“Ayah adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kamu abaikan ya silahkan atau mau memanfaatkan silahkan dijaga.” (HR. Muslim)
Kisahnya bermula dari seorang yang datang menemui sahabat Abu Darda’ menyampaikan suatu masalah yang serius:
إن أبي لم يزل بي حتى تزوجت وإنه الآن يأمرني بطلاقها
“Bapakku memintaku menikah, pas sudah menikah beliau memintaku menceraikan istriku.”
ما أنا بالذي آمرك أن تعق والدك ولا أنا بالذي آمرك أن تطلق امرأتك غير أنك إن شئت حدثتك ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه و سلم سمعته يقول : ( الوالد أوسط أبواب الجنة فحافظ على ذلك إن شئت أو دع ) قال : فأحسب عطاء قال : فطلقها).
“Saya tidak memerintah anda untuk durhaka kepada bapak anda, tidak juga memerintah anda untuk menceraikan istri anda. Tapi jika berkenan saya akan sampaikan sebuah hadis yang pernah saya mendengarnya langsung dari Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-. Aku mendengar beliau bersabda:
الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأضع ذلك الباب أو احفظه
“Ayah adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kamu abaikan ya silahkan atau mau memanfaatkan silahkan dijaga.”
Akhirnya laki-laki itupun menceraikan istrinya.
Secara tekstual hadis ini menunjukkan anak dianjurkan mematuhi permintaan ayahnya saat meminta anaknya menceraikan istri. Terlebih jika kedua orangtuanya tidak ridho kecuali harus memilih cerai. Kesimpulan ini dikuatkan oleh hadis yang lain, dari sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu’anhuma-, beliau berkata,
كانت تحتي امرأة أحبها، وكان أبي يكرهها، فأمرني أن أطلقها فأبيت، فأتى عمر النبي صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك له، فأرسل إلي فقال: يا عبد الله طلق امرأتك فطلقتها
“Aku mempunyai istri yang aku cintai. Namun ayahku tidak merestuinya. Beliau memintaku untuk menceraikan istriku. Namun aku enggan. Akhirnya ayahku datang kepada Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- beliau sampaikan masalah ini kepada Nabi. Kemudian Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menitipkan pesan kepapa seseorang kepadaku, “Abdullah, silahkan ceraikan istrimu.” Akhirnya aku ceraikan istriku.” (HR. Ahmad dan yang lainnya).
Di dalam hadis Abdullah bin Umar ini disampaikan persetujuan Nabi -shallallahu’alaihi wasallam- terhadap keputusan Umar yang memerintahkan putranya supaya menceraikan istrinya. Ini menunjukkan bahwa taat kepada orangtua dalam masalah ini termasuk dalam birrul walidain/berbakti kepada kedua orangtua. Namun kemudian muncul pertanyaan apakah setiap permintaan orangtua menceraikan istri anaknya musti ditaati? Jika tidak maka akan terjatuh pada perbuatan durhaka.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin -rahimahullah- menerangkan:
ولكن ليس كل والد يأمر ابنه بطلاق زوجته تجب طاعته؛ فإن رجلاً سأل الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله، قال إن أبي يقول: طلق امرأتك، وأنا أحبها، قال: لا تطلقها، قال: أليس النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر ابن عمر أن يطلق زوجته لما أمره عمر، فقال له الإمام أحمد: وهل أبوك عمر؟ لأن عمر نعلم علم اليقين أنه لن يأمر عبد الله بطلاق زوجته إلا لسبب شرعي، وقد يكون ابن عمر لم يعلمه؛ لأنه من المستحيل أن عمر يأمر ابنه بطلاق زوجته ليفرق بينه وبين زوجته بدون سبب شرعي. فهذا بعيد.
“Tak setiap permintaan ayah untuk menceraikan istri anaknya itu wajib ditaati. Karena pernah ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah-, “Ayahku bilang kepadaku “ceraikan istrimu nak”. Padahal aku mencintainya.
Imam Ahmad menjawab, “Jangan kamu ceraikan.”
Orang ini menyanggah, “Bukankah Nabi -shallallahu’alaihi wasallam- telah memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menceraikan istrinya di saat Umar meminta anaknya memceraikan istrinya?”
Imam Ahmad menjawab, “Apakah bapakmu itu Umar?!”
Kata Syaikh: Kalau kalau Umar bisa dipastikan bahwa beliau tidak akan memerintahkan putranya menceraikan istrinya tanpa sebab yang syar’i yang kemungkinan sebab itu belum diketahui oleh putranya. Karena mustahil sekelas Umar memerintahkan putranya menceraikan istrinya tanpa sebab yang diaggap wajar oleh syariat!”
Nah jelas ya teman-teman. Permintaan orangtua menceraikan istri, tidak semata-mata bisa diterima dan harus ditaati. Permintaan itu tetap harus dipertimbangkan kembali dengan aturan-aturan syariat. Jika tidak bertentangan dengan syariat maka silahkan, insyaallah mentaatinya adalah bagian dari birrul wa lidain. Jika ternyata bertentangan dengan syariat, seperti hanya karena tidak sreg secara suku, darah, status sosial, harta dan hal-hal lain yang tidak dipermasalahkan oleh agama, maka tidak boleh ditaati, dan tidak termasuk durhaka kepada orangtua. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi -shallallahu’alaihi wasallam-
إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja” (HR. Muslim no. 4742 (referensi Syarah Nawawi), Bukhari no. 7145 dan 7257, dan Abu Dawud no. 2625)
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Khalik.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 no. 33717 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 no. 3788)
Referensi:
- Fatawa Islam/Islamweb (2020). الوالد أوسط أبواب الجنة. Diakses dari https://www.islamweb.net/ar/article/229627. Pada 19 Juli 2023.
- almanhaj.or.id. Membantu Orangtua Berdagang Terdapat Beberapa Barang yang Haram-fatwa Majelis Fatwa Ulama Saudi Arabia/Al-lajnah Ad-Daimah. Diakses dari https://almanhaj.or.id/2560-membantu-orang-tua-berdagang-terdapat-beberapa-yang-haram.html. pada 19 Juli 2023.
Bantul , 1 Muharram 1445 H
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: RemajaIslam.com