Cinta memang pantas untuk diperjuangkan. Jadi sah-sah saja, walau beda agama akan terus diperjuangkan, kata mereka. Padahal senyatanya pacaran model ini buang-buang waktu, ditambah yang lebih parah adalah berujung dosa. Karena pacaran adalah jalan menuju sesuatu yang haram yaitu zina. Padahal kita diperintahkan tidak mendekati zina, berarti segala wasilah menuju zina terlarang. Di samping itu dan ini lebih berbahaya, karena pacaran beda agama jika sampai diteruskan pada jenjang pernikahan akan berbuah pernikahan yang tidak sah.
Awalnya Karena Meyakini Semua Agama Sama
Keyakinan ini yang biasa muncul sampai mengatakan sah-sah saja nikah atau pacara beda agama. Padahal keyakinan semacam ini adalah keyakinan keliru yang tidak berlandaskan wahyu. Dalam Al Qur’an yang menjadi pegangan umat Islam disebutkan,
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala menyebutkan,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).
Juga disebutkan dalam ayat yang menyebutkan tentang kesempurnaan Islam,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Kalau dikatakan bahwa Islam itu diridhoi dan di awal ayat disebutkan bahwa Islam itu telah sempurna, berarti menunjukkan bahwa ajaran selain Islam tidak diterima. Jadi, hanya Islam yang diterima di sisi Allah. Jika demikian, apakah pantas dikatakan ‘semua agama sama’, padahal Allah sendiri katakan tidak [?]
Nikah Beda Agama
Kita ulas selanjutnya mengenai status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim. Disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,
فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”
Bagian kedua pada ayat,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslimah menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu). Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.
Sedangkan mengenai pernikahan pria muslim dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) yang menjaga kesucian dirinya dari zina diperbolehkan berdasarkan ayat,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”
Kenapa untuk pria muslim dibolehkan menikah dengan wanita ahli kitab? Karena kalau laki-laki, pastinya bisa membimbing dan tidak terbawa arus. Sebaliknya wanita, sifatnya lemah sehingga mudah mengikuti suami yang bisa membuatnya berpindah keyakinan. Itulah mengapa ada syari’at demikian.
Namun perlu diperhatikan bahwa pria muslim hanya boleh menikahi wanita ahli kitab. Adapun wanita selain ahli kitab, semisal Hindu dan Budha, tidak dibolehkan. Dan juga yang diperbolehkan di sini bukan maksudnya, anak-anak hasil pernikahan pria muslim dan wanita ahli kitab bebas memilih agama nantiny. Namun tetap mengikuti agama suami (yaitu Islam). Karena Islam itu ya’lu wa laa yu’laa, Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan.
Meninjau Pacaran Beda Agama
Jika memahami penjelasan di atas, maka bagaimana dengan cara menempuh pacaran sebelum jenjang pernikahan, sebagai ajang ta’aruf atau perkenalan? Yang jelas, jika pernikahannya dibolehkan yaitu antara pria muslim dan wanita ahli kitab, tetap juga tidak boleh pacaran. Apalagi jika sebaliknya, jelas sangat tidak boleh pacaran karena memang hal itu sia-sia belaka. Jika pria non muslim dan wanita muslimah meneruskan ke pelaminan, malah nikahnya tidak sah dan statusnya adalah zina.
Pacaran sendiri terlarang dalam Islam. Ketika menyebutkan 10 larangan dalam surat Al Isro’, di antara larangan yang ada adalah larangan mendekati zina. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada zina.”
Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan. Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina. Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang tidak bisa terbantahkan.
Tempuhlah jalan yang halal agar menemui barokah. Jalan halal cukuplah Anda mendatangi orang tua perempuan dan tawarkan untuk nikah setelah sebelumnya merasa pas. Jika cara ini yang ditempuh, Anda akan selamat dari murka Allah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Moga Allah menunjuki para remaja kita ke jalan yang lurus dan kesucian mereka moga terus terjaga.
Beberapa artikel tentang pacaran di RemajaIslam.com yang patut dibaca:
—
Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.com
afwan pak ustadz, sedikit keluar tema. bila ada sepasang pengantin non muslim yg telah menikah dengan adat mereka, lalu keduanya masuk islam, bagaimana status pernikahan mereka. Apakah harus mengulang akadnya? Mohon pencerahannya. Jazakallahu khoir
assalammualaikum… maaf sebelumnya, apakah yg dimaksud dg “ahli kitab” itu adalah orang non muslim (katolik/kristen) ? saya belum begitu paham. jika iya, berarti menikah berbeda agama (pria muslim, wanita non) itu diperbolehkan? yg mana kelak belum tentu si wanita akan mau berpindah agama, si pria tidak menuntun dengan kukuh. mohon tanggapannya. terimakasih 🙂
Kalau menikahnya yang laki-laki muslim trus yang perempuannya non muslim dan bukan ahli kitab gimana???
assalamualikum
boleh ga sih orang islam pacaran sama agama kristen tetapi dalam hubungan tersebut tidak terjalin perbuatan berzina ?! tolong dong di balas yaah;;)
makasih wass
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tdk boleh.
aku pacaran beda agama:’) ayah dan ibuku serta keluarga ku tidak setuju;”) jadi aku harus gimana? sedangkan aku menyayanginya??:| ini posisi yang benar2 membuatku bingung:( minta saran yaa guys.
Spt saran dalam tulisan, pikirlah berulang kali untuk pacaran beda agama.
ass,,sya seorang muslim dan pcr sya beragama kristen,,,apakah sya slh jika slalu berdoa ke pada Allah agar pcr sya di buka kan pntu hidayah,,dn saya sgt tdak ingin smpai terjerumus hanya krna cnta,,,sngt skt dlm kndsi ini,,,krna kami sudah brhbngan lebih dr 2 thun
berarti kita biarkan saja para non muslim dgn apa yg di anut nya jika itu memang d larang,,,,jika niat kita menikahi non muslim agar dy kembli di jalan Allah,,bgmna kita mngikuti RASULLULAH yg mati2an mngajak non muslim dgn beribu cara agar kmbli kpda islam?affwan ya kaka mhon jwaban dn bimbingan nya makasih
brdasarkan pnjelasan di atas itu kan laki” muslim boleh menikahi wanita ahli kitab, krna laki” tidak terbawa arus.. kalau laki ” itu keimanannya pda agama islam itu msh lemah dan dpt terbawa arus itu bagaimana?
Kak. Saya udh pcrn 8 tahun sm pasangan saya sejak smp. Dulu awalnya kami toleransi kuat tapi skg karna sudah memikirkan masa depan saya bingung. Dia selalu mengajak saya ke nasrani. Entah apa yg harus saya jawab. Saya ingin bertahan tnpa harus berpindah karna menurut saya iman itu pribadi diri sendiri sama tuhan
ass, hampir 2 thn aku bepacaran beda agama, aqu muslim dan dy hindu ..
masing’ keluarga kami menuntut kapan kami akan menikah..
sementara ibunya menanyakan apakah sya mau pindah ke hindu ..
kami tau kami tidak akan pernah bersatu
dengan demikian dy dgn berat hati mengakhiri hubungan ini
berat menerima semua ini , sampai saat ini pun aku masih belum mengikhlaskan dy sudah bukan sapa’ aku lagi dan aku bukan sapa’ dy lagi
apa lagi sekarang dy sedang mencoba dekat dengan wanita seagama dy …
hubungan kami sekarang baik’ saja.. masi berkomunikasi walau pun gak seperti dulu..
gimana caranya buat saya bisa mengikhlaskan dan menerima ini semua sementara saya masi mengharapkan ingin bersamanya walau pun sya tau sya dan dia sudah putus.. thks
Semoga Allah mengganti dg calon pria muslim yang lebih baik.
2015-07-30 10:09 GMT+07:00 Disqus :
hmm…. .w.
Semoga Allah beri hidayah.
Saya lg mnjakon pacaran beda agama, kluarga kita smasma tau dan setuju asalkan PACARAN SAJA! tapi keinginan kita utk mnikah sngat kuat, kluarha saya perbolehkan asalkan dia ikuti agama saya .bgtu pula dengan kluarganya mwreka setuju asalkan saya ikut dngannya. Gimna dong?
Assalamualaikum pak ustad saya udh 3 thn pcaran sama pria yg beda agama,dia agama nya katholik saya sangat menyanyanginya ,tapi dia mengajak aku nikah,tpi saya tdk mau ikut agama nya,dia jg gk mau ikut agama ku,tpi kami bikin keputusan kalau sudah menikah harus mengikuti masing2 agama ,dia retap agama nya,dan saya tetap agama saya,???
Gimana solusinya nya pak ustad
La itu sma aja sma zina uni nanti kalau uni udah pnya anak ,anak uni punya agama apa,di dlm islam agama yg d jamin alla kan islam,kalaw uni masi melakukan pernikahan itu saya yakin hidup uni pasti akan lebih buruk ampai akhirat karna uni lebih mencintai ciptaan allah dri pda pencipta uni dan orng yg uni cintai,ingat masa dpan uni dgan anak uni nanti,gimana?
Saat ini aku udah ngejalin hub 8bln sama org budha. Aku syg sama dy dan dy juga demikian. Dan kami berdua ada tujuan ke jenjang yg lbih serius . Tp dia gamau pindah agama islam . Tolong saranya yaa
Maaf seblumny ya mbak alangkah baik nya,mbak gagal nikah daripada gagal masuk surga,karna blum tentu kita akan berjodoh slmnyaa dngan dia mbak,mungkin tuhan lg menguji iman kta mbk,seberapa besar cinta kita sm allah daripada ciptaan ny,yg kan membwa kita kejaln sengsara,ingat mbak kita hidup hanya untk thn yg menxiptakan kita bukan untk ciptaan nya,yg kan membwa kita keneraka slmny mbk,semoga mbk bisa paham maksud ku:)
jangan pernah menentang firman ALLAH.,pacaran aja di larang apalagi beda agama”’
asalamuallaikum,,
aku mau tanya,, aku punya mantan pacar yang beda agama dan mantan pacar aku itu kepengen balikan sma aku,, sedangkan aku jg msh ada rasa sama dia cman aku berpikir lagi karna perbedaan agama antara kita,,,
sedangkan aku udah jlsin smuanya sma mantan pacar aku,kalo kita gak bkal bisa brsatu krna kita beda,,, tapi dia ttep kekeh pngen sama aku dan dia blang ,kalo aku serius sma dia dia juga bkal serius sma aku dan bahkan dia rela ikut agama sma aku yaitu agama islam,, sedangkan bnyak pihak yg tidak setuju trutama orang tua aku
aku harus gmna yah ka,,aku bingung :’)
Assalamu ‘alaikum.. saya pnya sdkt crta.. awlnya sya pnya pcr dia bda agma..kita mnjlani dgan baik..kita puts gara2 tmen cwek saya yg ber agma islam dia sdah bersuami dn pnya ank 2..tp dsisi lain dia pnya pacar..pcarnya itu tmenny cwo saya.. tp gara2 gak drestui sma ortu pcarny itu mrka ptus tpi skrg dia brhubngn sma mntan saya yg beda agma itu..dan skrang saya sdah gak bgitu dkat lgi sma tmn saya yang cwek krna sakit hati..saya bngung harus gimana.. saya brusaha untuk melupakan tapi gak bisa.. dsisi lain saya kasian sama anaknya yg paling kecil..dia harus menanggung akbtny krna ulah ibunya itu..saya harus gamana ya?? Tolong responnya….terima kasih
Saya ingin bertanya? Apa yg dimaksud org kafir itu? Yg saya baca dilarang utk menikahi org kafir bukannya yg berbeda agama.
saya mau nanya dong ustad.. kalau mau nikah beda agama (laki non muslim) dan saya muslim..lalu sama sama gak mau pindah , dosanya sama aja berzina seumur hdp ya ?
iya sama saja berzina seumur hidup. Secara hukum negara pun tidak dianggap nikah beda agama (pria non-muslim dan wanita muslimah)
-M. Abduh Tuasikal (Pengasuh http://rumaysho.com)
Assalamualaikum ustadz
Saya seorg muslimah dan pcr saya seorg nasrani
Bagaimana apabila hati saya ada keraguan dan malah tertarik dgn nasrani? Bagaimana solusi saya
Wa’alaikumussalam.
Moga Allah beri taufik dan hidayah untuk meninggalkan pacar, apalagi beda agama.