Syarat-Syarat Wakaf
Wakaf akan sah dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Pewakaf adalah orang yang sudah diperbolehkan bertransaksi oleh agama (jaiz at-tashorruf).
- Harta yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus dengan tetap mempertahankan asalnya.
- Harta yang diwakafkan jelas.
Penjelasan:
Pewakaf adalah orang yang sudah diperbolehkan bertransaksi oleh agama (jaiz at-tashorruf)
Yaitu orang yang:
- Baligh: yaitu yang ada padanya satu dari empat ciri berikut; usia telah mencapai 15 tahun, tumbunya bulu kemaluan, mimpi basah dan haid nifas untuk perempuan.
- Rosyid, yaitu orang matang akalnya, hal ini ditunjukkan oleh kemampuan menerapkan skala prioritas dan meminimalisir resiko rugi (mubazir) dengan baik di dalam mengelola harta. Lawannya Rosyid adalah Safih, yaitu orang yang tidak matang akalnya di dalam mengelola harta.
- Merdeka, karena wakaf harus dari harta yang dimiliki, sementara hamba sahaya tidak memiliki harta, hartanya milik tuannya.
Harta yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus dengan tetap mempertahankan asalnya.
Karena hakikat dari wakaf adalah:
تحبيس الأصل وتسبيل المنفعة
“Mempertahankan harta asal lalu menyebarkan manfaatnya.” (Ibnu Muflih di dalam Al-Mubda’ Syarah Al-Muqni’ 5/312) Ibnu Muflih, Abu Ishaq Burhanuddin bin Muhammad bin Abdullah Al-Hambali. Al-Mubda’ Syarah Al-Muqni’. Islamweblibrary https://www.islamweb.net/ar/library/content/96/1721/%…
Hal ini sebagaimana hadis yang menjadi dasar yang terkenal dalam ibadah wakaf, yaitu hadis dari Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu,
يا رسول الله ! إني أصبت مالاً بخيبر لم أصب قط مالاً أنفس عندي منه ؛ فما تأمرني فيه ؟
“Ya Rasulullah, saya mendapatkan harta di Khaibar yang amat mahal,, aku belum pernah memiliki harta yang lebih mahal dari itu. Mohon arahan Rasul sebaiknya aku apakan?”
Nabi menjawab,
إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها , غير أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث
“Kalau kamu berkenan, silahkan dipertahankan asalnya lalu sedekahkan manfaatnya, jangan dijual asalnya, jangan pula dihibahkan atau diwariskan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Harta yang diwakafkan jelas.
Artinya tidak ambigu atau general, seperti seorang menyampaikan “saya wakafkan salahsatu tanahku”, ungkapan wakaf seperti ini tidak sah, karena tidak ada keterangan yang jelas tanah mana yang dimaksud. Yang tepat adalah “saya wakafkan tanahku yang ini.. atau yang itu..”
Wallahulmuwaffiq.
*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com