Bismillah…
Menangis di saat shalat adalah dampak dari kekhusyu’an. Allah telah memuji orang-orang yang shalatnya khusyu’ di dalam firmanNya:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (QS. Al-Mukminun: 1-2)
Apa itu khusyu’?
Ibnul Jizzi -rahimahullah- menerangkan makna khusyu’ dan relevansinya dengan menangis di saat shalat:
الخشوع حالة في القلب من الخوف والمراقبة والتذلل لعظمة المولى جل جلاله، ثم يظهر أثر ذلك على الجوارح بالسكون، والإقبال على الصلاة، وعدم الالتفات والبكاء والتضرع
“Khusyu’ adalah keadaan di dalam hati yang timbul dari rasa takut, pengawasan, dan rasa rendah diri di hadapan kebesaran Allah Yang Maha Mulia. Kemudian, hal ini tercermin pada perilaku fisik dengan tenangnya badan, semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam salat, serta konsentrasi, menangis di dalam shalat, atau merendahkan di hadapan Allah.” (Tafsir Ibnu Jizzi 2/48, islamqa).
Ini menunjukkan menangis di saat shalat yang muncul karena rasa takut kepada Allah adalah sesuatu yang disyariatkan. Allah ta’a berfirman:
وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا
“Mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 109).
Imam Al-Qurtubi -rahimahullah- menafsirkan ayat ini:
قوله تعالى: (يبكون) دليل على جواز البكاء في الصلاة من خوف الله تعالى، أو على معصيته في دين الله، وأن ذلك لا يقطعها ولا يضره
“Ayat “mereka menangis…” merupakan bukti bahwa diperbolehkan menangis di dalam salat karena takut kepada Allah atau menyesali dosa di hadapan-Nya. Dan ini menunjukkan bahwa menangis di dalam shalat tidak membatalkan atau merusak shalat.” (Tafsir Al-Qurtubi” 10/342, islamqa).
Kesimpulan dari paparan di atas adalah:
Bahwa menangis dalam salat bisa menjadi hasil dari khusyu’. Khusyu’ adalah keadaan hati yang timbul dari rasa takut, pengawasan, dan rasa rendah diri di hadapan Allah. Ini tercermin dalam perilaku fisik dengan ketenangan badan, semangat dalam salat, serta fokus tanpa terganggu. Menangis dalam salat karena takut kepada Allah atau menyesali dosa adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Ayat dan penafsiran ulama menegaskan bahwa menangis dalam salat tidak membatalkan atau merusak shalat.
Wallahua’lam bis shawab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com