Menikah itu bukan cuma soal cinta, tapi juga soal iman dan aturan yang udah ditetapkan Allah. Jadi, kalau ngomongin nikah sama non-Muslim, ada beberapa hal yang perlu diperhatiin:
Cowok Muslim Nikah Sama Cewek Ahli Kitab
Kalau seorang cowok Muslim mau nikah sama cewek dari Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang masih menjaga kehormatannya, itu boleh-boleh aja. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab halal bagimu, begitu juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan Mukmin dan Ahli Kitab sebelum kamu, asal kamu memberikan mahar kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk berzina atau menjadikannya gundik…” (QS. Al-Maidah: 5)
Tapi tetap harus dipikirin matang-matang, karena menikahi Ahli Kitab bisa berisiko ke iman dan keturunan. Jangan sampai gara-gara cinta, keimanan jadi tergadaikan.
Gimana Kalau Ceweknya Bukan Ahli Kitab?
Nah, kalau cewek yang mau dinikahi bukan dari Ahli Kitab, misalnya penganut Hindu, Buddha, Konghucu, atau penyembah berhala lainnya, maka pernikahannya nggak sah dalam Islam. Allah tegas melarang:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…” (QS. Al-Baqarah: 221)
Intinya, kalau pasangan nggak seiman dan nggak ada harapan buat masuk Islam, lebih baik jangan.
Cewek Muslim Boleh Nikah Sama Cowok Non-Muslim?
Jawabannya tegas: nggak boleh! Apapun agamanya, baik Ahli Kitab maupun bukan, seorang cewek Muslim nggak diizinkan nikah sama cowok non-Muslim. Allah berfirman:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ
“Janganlah kamu menikahkan wanita-wanita mukmin dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu…” (QS. Al-Baqarah: 221)
Kenapa? Karena biasanya perempuan cenderung mengikuti keyakinan suaminya. Makanya, dalam Islam, aturan ini dibuat buat melindungi iman dan akidah kaum perempuan.
Jadi, kesimpulannya: cowok Muslim boleh nikah sama cewek Ahli Kitab, tapi dengan banyak pertimbangan. Sementara itu, kalau ceweknya bukan Ahli Kitab, pernikahannya nggak sah. Dan untuk cewek Muslim, nikah sama cowok non-Muslim itu haram. Intinya, cinta itu penting, tapi iman jauh lebih penting!
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com