Wednesday, August 27, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kajian Remaja

Mencukur Kumis Ada Ulama yang Bilang Wajib Lho…

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
15/07/2024
in Kajian Remaja
0
5
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah…

Mencukur kumis adalah salah dari dalam sunan al-fitrah, yaitu sejumlah hal yang diperintahkan Islam agar keadaan fisik seseorang kembali kepada fitrah penciptaannya. Sunan al-fitrah disebutkan di dalam hadis ini:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Lalu, ada dua pandangan para ulama tentang hukum mencukur kumis:

Pendapat pertama, hukumnya wajib.

Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu Muflin, Ibnul Qoyyim dan yang lainnya -rahimahumullah-.

Ibnu Muflih menyatakan,

 ويحف شاربه أو يقص طرفه… وذكر ابن حزم الإجماع: أن قص الشارب وإعفاء اللحية فرض

“Memendekkan kumisnya atau memangkas ujungnya… Ibnu Hazm menyebutkan adanya kesepakatan (ijma): bahwa memangkas kumis dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib.”

Ibnul Qoyyim menerangkan,

وأما قص الشارب: فالدليل يقتضى وجوبه إذا طال، وهذا الذي يتعين القول به؛ لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم به، ولقوله صلى الله عليه وسلم: (مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا)

“Adapun mencukur kumis: dalil yang ada menunjukkan bahwa hukumnya wajib jika kumis memanjang, dan inilah yang harus dikatakan; karena perintah Rasulullah ﷺ mengenai hal ini, dan karena sabdanya ﷺ:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memangkas kumisnya, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (Tuhfatul Maulud, hal. 257).

Pendapat ini semakin dikuatkan dengan hadis berikut:

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin dengan membiarkan jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sehingga dalam mencukur kumis ada upaya menghindari tasyabbuh dengan orang kafir. Dan itu hukumnya wajib.

Pendapat kedua, mencukur kumis hukumnya sunnah.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Mereka memahami bahwa hadis yang dijadikan pijakan pendapat yang mewajibkan mencukur kumis tidaklah kuat dan tegas menunjukkan kepada hukum tersebut.

Hadis 1:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memangkas kumisnya, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Hadis ini dinilai dho’if oleh para ulama hadis, dikarenakan di dalam riwayatnya ada perowi yang kurang kredibel yaitu Ibnu Lahi’ah. Perowi ini sudah sangat populer dinilai lemah oleh para ahli hadis.

Kemudian andaikan hadis ini shahih maka kalimat hadis, “bukan termasuk golongan kami” pada konteks hadis ini belum tentu bisa dipahami kewajiban mencukur kumis. Karena pemaknaan yang tepat adalah “bukan termasuk jalan kami atau tuntunan kami..” Hal ini semakna dengan hadis

ليس منا من لم يتغن بالقرآن

“Siapa yang tidak membaca Al Quran dengan irama tartil maka bukan termasuk golongan kami.”

Tentu saja tidak bisa dipahami bahwa orang yang membaca Al Qurang dengan suara yang datar dianggap berdosa!

Hadis 2:

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin dengan membiarkan jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka berpendapat bahwa pernyataan mereka tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya mencukurnya, tidak berarti bahwa memangkas kumis juga wajib dan membiarkannya haram; karena penggabungan keduanya dalam perintah tidak berarti bahwa keduanya memiliki hukum yang sama dalam hal perintah ini, sebagaimana pendapat mayoritas ulama ushul fiqh.

Artinya bahwa meskipun ada perintah yang menggabungkan memanjangkan jenggot dan memangkas kumis, hal itu tidak berarti keduanya memiliki tingkat kewajiban yang sama menurut mayoritas ulama ushul fiqh.

Seorang ulama pakar Ushul Fiqih dan Tafir; Syaikh Muhammad Al-Amin As-Syinqiti -rahimahullah- menerankan,

 دلالة الاقتران، وقد ضعفها أكثر أهل الأصول

“Dalalah al-Iqtiran, telah dilemahkan oleh mayoritas ahli ushul fiqh…”

“Dalalah al-Iqtiran” adalah pada metode menyimpulkan hukum yang menghubungkan dua hal berdasarkan kedekatan mereka dalam teks. Mayoritas ahli ushul fiqh menganggap metode ini lemah atau tidak kuat sebagai dasar menyimpulkan hukum dari sebuah dalil.

Dengan demikian perintah mencukur kumis dalam hadis tentang perintah membiarkan jenggot untuk tujuan menyelisi orang musyrik adalah penyempurna yang menambah keindahan seorang laki-laki, bukan sebagai tindakan yang pokok. Adapun memelihara jenggot adalah perintah yang pokok.

Dengan demikian, penulis lebih condong kepada pendapat mayoritas ulama yang menganut pendapat bahwa mencukur kumis hukumnya sunnah; dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.

Referensi:

Islamqa, هل قص الشارب من السنن أو الواجبات؟, retaived form: https://islamqa.info/ar/answers/376756/%D….


Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Cek Artikel Lainnya

Jihad Terbesar, Melawan Diri Sendiri

Romantis Ala Rasulullah ﷺ, Mandi Junub Bersama Istri dalam Satu Wadah

Hukum Semir Rambut dalam Islam, Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasannya

Artikel: Remajaislam.com

Tags: kerapianpenampilanstyle anak muda
Artikel Sebelumnya

Menjadi Muslim yang Open Minded

Artikel Selanjutnya

Apa yang Dimaksud Sunan Al-Fitrah?

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Islam Mengalahkan Yahudi_remajaislam.com
Kajian Remaja

Jihad Terbesar, Melawan Diri Sendiri

oleh Ahmad Anshori
17/08/2025
Doa keluar kamar mandi
Kajian Remaja

Romantis Ala Rasulullah ﷺ, Mandi Junub Bersama Istri dalam Satu Wadah

oleh Ahmad Anshori
02/08/2025
Cukur_remajaislam.com
Kajian Remaja

Hukum Semir Rambut dalam Islam, Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasannya

oleh Ahmad Anshori
26/05/2025
Rasulullah Sang Pendidik_remajaislam.com
Jalanku

Motivasi dan Perencanaan Hidup untuk Lulusan Muda SMA

oleh Ahmad Anshori
30/04/2025
Waktu Mulai dan Berakhir I’tikaf 10 Hari Terakhir_Remajaislam.com
Amalan

Maksimalkan Akhir Ramadhan: Kejar Lailatul Qadr!

oleh Ahmad Anshori
21/03/2025
Artikel Selanjutnya
Menjadi Pemuda yang Pantang Menyerah! Remajaislamcom

Apa yang Dimaksud Sunan Al-Fitrah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   10   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

26/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu
Uncategorized

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

26/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Menata Hati

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah
Dunia Islam

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com
Jalanku

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025
akibat dosa_remajaislam.com
Akhlaq Mulia

Manfaat Menundukkan Pandangan

17/08/2025
berdoa_remajaislam.com
Hidayah Kamu

Apa yang Dimaksud Taubat Nashuha?

17/08/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

26/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.