Wednesday, June 18, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Kajian Remaja

Mencukur Kumis Ada Ulama yang Bilang Wajib Lho…

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
15/07/2024
in Kajian Remaja
0
5
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah…

Mencukur kumis adalah salah dari dalam sunan al-fitrah, yaitu sejumlah hal yang diperintahkan Islam agar keadaan fisik seseorang kembali kepada fitrah penciptaannya. Sunan al-fitrah disebutkan di dalam hadis ini:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Lalu, ada dua pandangan para ulama tentang hukum mencukur kumis:

Pendapat pertama, hukumnya wajib.

Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu Muflin, Ibnul Qoyyim dan yang lainnya -rahimahumullah-.

Ibnu Muflih menyatakan,

 ويحف شاربه أو يقص طرفه… وذكر ابن حزم الإجماع: أن قص الشارب وإعفاء اللحية فرض

“Memendekkan kumisnya atau memangkas ujungnya… Ibnu Hazm menyebutkan adanya kesepakatan (ijma): bahwa memangkas kumis dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib.”

Ibnul Qoyyim menerangkan,

وأما قص الشارب: فالدليل يقتضى وجوبه إذا طال، وهذا الذي يتعين القول به؛ لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم به، ولقوله صلى الله عليه وسلم: (مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا)

“Adapun mencukur kumis: dalil yang ada menunjukkan bahwa hukumnya wajib jika kumis memanjang, dan inilah yang harus dikatakan; karena perintah Rasulullah ﷺ mengenai hal ini, dan karena sabdanya ﷺ:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memangkas kumisnya, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (Tuhfatul Maulud, hal. 257).

Pendapat ini semakin dikuatkan dengan hadis berikut:

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin dengan membiarkan jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sehingga dalam mencukur kumis ada upaya menghindari tasyabbuh dengan orang kafir. Dan itu hukumnya wajib.

Pendapat kedua, mencukur kumis hukumnya sunnah.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Mereka memahami bahwa hadis yang dijadikan pijakan pendapat yang mewajibkan mencukur kumis tidaklah kuat dan tegas menunjukkan kepada hukum tersebut.

Hadis 1:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memangkas kumisnya, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Hadis ini dinilai dho’if oleh para ulama hadis, dikarenakan di dalam riwayatnya ada perowi yang kurang kredibel yaitu Ibnu Lahi’ah. Perowi ini sudah sangat populer dinilai lemah oleh para ahli hadis.

Kemudian andaikan hadis ini shahih maka kalimat hadis, “bukan termasuk golongan kami” pada konteks hadis ini belum tentu bisa dipahami kewajiban mencukur kumis. Karena pemaknaan yang tepat adalah “bukan termasuk jalan kami atau tuntunan kami..” Hal ini semakna dengan hadis

ليس منا من لم يتغن بالقرآن

“Siapa yang tidak membaca Al Quran dengan irama tartil maka bukan termasuk golongan kami.”

Tentu saja tidak bisa dipahami bahwa orang yang membaca Al Qurang dengan suara yang datar dianggap berdosa!

Hadis 2:

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin dengan membiarkan jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka berpendapat bahwa pernyataan mereka tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya mencukurnya, tidak berarti bahwa memangkas kumis juga wajib dan membiarkannya haram; karena penggabungan keduanya dalam perintah tidak berarti bahwa keduanya memiliki hukum yang sama dalam hal perintah ini, sebagaimana pendapat mayoritas ulama ushul fiqh.

Artinya bahwa meskipun ada perintah yang menggabungkan memanjangkan jenggot dan memangkas kumis, hal itu tidak berarti keduanya memiliki tingkat kewajiban yang sama menurut mayoritas ulama ushul fiqh.

Seorang ulama pakar Ushul Fiqih dan Tafir; Syaikh Muhammad Al-Amin As-Syinqiti -rahimahullah- menerankan,

 دلالة الاقتران، وقد ضعفها أكثر أهل الأصول

“Dalalah al-Iqtiran, telah dilemahkan oleh mayoritas ahli ushul fiqh…”

“Dalalah al-Iqtiran” adalah pada metode menyimpulkan hukum yang menghubungkan dua hal berdasarkan kedekatan mereka dalam teks. Mayoritas ahli ushul fiqh menganggap metode ini lemah atau tidak kuat sebagai dasar menyimpulkan hukum dari sebuah dalil.

Dengan demikian perintah mencukur kumis dalam hadis tentang perintah membiarkan jenggot untuk tujuan menyelisi orang musyrik adalah penyempurna yang menambah keindahan seorang laki-laki, bukan sebagai tindakan yang pokok. Adapun memelihara jenggot adalah perintah yang pokok.

Dengan demikian, penulis lebih condong kepada pendapat mayoritas ulama yang menganut pendapat bahwa mencukur kumis hukumnya sunnah; dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.

Referensi:

Islamqa, هل قص الشارب من السنن أو الواجبات؟, retaived form: https://islamqa.info/ar/answers/376756/%D….


Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Cek Artikel Lainnya

Hukum Semir Rambut dalam Islam, Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasannya

Motivasi dan Perencanaan Hidup untuk Lulusan Muda SMA

Maksimalkan Akhir Ramadhan: Kejar Lailatul Qadr!

Artikel: Remajaislam.com

Tags: kerapianpenampilanstyle anak muda
Artikel Sebelumnya

Menjadi Muslim yang Open Minded

Artikel Selanjutnya

Apa yang Dimaksud Sunan Al-Fitrah?

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Cukur_remajaislam.com
Kajian Remaja

Hukum Semir Rambut dalam Islam, Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasannya

oleh Ahmad Anshori
26/05/2025
Rasulullah Sang Pendidik_remajaislam.com
Jalanku

Motivasi dan Perencanaan Hidup untuk Lulusan Muda SMA

oleh Ahmad Anshori
30/04/2025
Waktu Mulai dan Berakhir I’tikaf 10 Hari Terakhir_Remajaislam.com
Amalan

Maksimalkan Akhir Ramadhan: Kejar Lailatul Qadr!

oleh Ahmad Anshori
21/03/2025
Kajian Remaja

Nggak Ada yang Instan, Semua Butuh Proses

oleh Ahmad Anshori
01/03/2025
Selesai dengan Diri Sebelum Menjemput Pujaan Hati_remajaislam.com
Amalan

Nikah? Gak Usah Ragu Bro!

oleh Ahmad Anshori
15/02/2025
Artikel Selanjutnya
Menjadi Pemuda yang Pantang Menyerah! Remajaislamcom

Apa yang Dimaksud Sunan Al-Fitrah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 2   +   2   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam
Akhlaq Mulia

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com
Kisah Teladan

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com
Nasehat

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025
Jangan marah_remajaislam.com
Jalanku

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

01/06/2025
tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

01/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mendidik mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.