Thursday, July 3, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Pra Nikah

Boleh Menikah dengan Syarat Tidak Poligami?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
12/12/2019
in Pra Nikah
0
1.2k
SHARES
6.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah dibolehkan saat taaruf, pihak akhwat memberikan syarat pada ikhwan agar tidak poligami saat menikah.

Perlu diketahui bahwa pengajuan syarat dalam akad nikah ada tiga macam:

Cek Artikel Lainnya

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #2

Pertama: Syarat yang dihalalkan dan wajib dipenuhi

Yaitu syarat yang sesuai dengan akad nikah dan tujuan umum syariat. Di antaranya adalah syarat yang diajukan pihak wanita terhadap suaminya agar suaminya mau mempergaulinya dengan baik pula. Syarat ini sah dan wajib dipenuhi menurut kesepakatan ahli ilmu.

Kedua: Syarat yang tidak harus dipenuhi

Yaitu syarat yang menafikan maksud akad atau menafikan hukum dan syariat Allah. Syarat ini dinamakan syarat fasid (rusak). Misalnya: pihak wanita meminta agar suaminya menceraikan istrinya yang lain. Tidak bolehnya hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا.

“Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudaranya (istri-istri lain dari suaminya) diceraikan agar dia dapat menghabiskan wadahnya (perhatian dan kasih sayang suami). Sesungguhnya dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 5152 dan Muslim, no. 1413; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Contoh lain, pihak wanita meminta agar suaminya tidak menggaulinya. Syarat seperti ini tidak wajib dipenuhi menurut kesepakatan ulama. Termasuk dalam cakupan hukum ini adalah setiap syarat yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits kisah Barirah berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Barirah (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-.

Lantas majikan Barirah berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Barirah-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar,

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504).

Syarat seperti ini jelas tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama. Akan tetapi, bagaimana hukum akad yang terlanjur dilaksanakan dengan persyaratan seperti ini? Ada yang mengatakan bahwa akad seperti ini batal. Ada pula yang mengatakan bahwa jika syarat tersebut menghilangkan maksud pernikahan, seperti syarat agar menceraikan istri lainnya, tidak boleh menggaulinya, atau menentukan pernikahan hanya sampai batas waktu tertentu, maka akadnya menjadi batal. Akan tetapi jika akad tersebut tidak menghilangkan maksud pernikahan—dan ini adalah haram, karena melakukan perkara haram—maka syarat tersebut batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.

Ini adalah pendapat yang dipegangi oleh madzhab Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat inilah yang lebih kuat menurut kami dilihat dari sisi dalilnya. Wallahu a’lam.

Ketiga: Syarat yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh Allah

Misalnya, pihak wanita meminta syarat agar suaminya tidak menikah lagi (tidak berpoligami), tidak membawanya keluar dari kampung halamannya, atau selainnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat apakah syarat seperti ini harus dipenuhi ataukah tidak.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa pihak wanita boleh meminta syarat seperti ini dan pihak laki-laki wajib memenuhi syarat tersebut, selama syarat tersebut tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian kesimpulan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:164). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ.

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR. Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418)

Kesimpulannya, jika wanita memberikan syarat tidak mau dipoligami dan laki-laki mengiyakan syarat tersebut, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Tags: nikahpoligami
Artikel Sebelumnya

Kindness Begets Kindness

Artikel Selanjutnya

Bahayanya Nikah Misyar

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

Ilmu sebelum menikah_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

oleh Ahmad Anshori
01/05/2025
pertimbangan_menikah_remajaislam
Pra Nikah

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
27/11/2024
ta'dib, nusyuz_Remajaislam
Pra Nikah

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #2

oleh Ahmad Anshori
10/11/2023
ta'dib_remajaislam.com
Pra Nikah

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #1

oleh Ahmad Anshori
10/11/2023
istri keluar rumah_remajaislam.com
Pra Nikah

Keadaan yang Membolehkan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

oleh Ahmad Anshori
09/10/2023
Artikel Selanjutnya
Apakah Puasa Batal Bila Melihat Aurat Wanita?

Bahayanya Nikah Misyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 6   +   10   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

ta'dib_remajaislam.com

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025
Menjawab salam WA

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

24/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

ta'dib_remajaislam.com
Hidayah Kamu

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com
Hidayah Kamu

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025
Menjawab salam WA
Akhlaq Mulia

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

24/06/2025
Image
Amalan

Zakat Buat Adik Kandung yang Lagi Kesusahan, Boleh Gak Sih?

23/06/2025
Jalanku

Doa Pagi Nabi Muhammad ﷺ, Rahasia Hidup Lebih Bernilai dan Diberkahi

21/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

ta'dib_remajaislam.com

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.