Islam memberikan keringan boleh mengusap imamah; semacam penutup kepala yang mengikat leher, saat berwudhu. Sebagaimana yang diterangkan pleh hadis di bawah ini:
Dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tatacara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorban dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Bukhari no. 205)
Jika sebagian kepala beliau tidak tertutup sorban, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan bagian kepala yang tidak tertutup sorban tersebut. Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengusap ubun-ubun beliau dan , mengusap imamah, serta buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Muslim no. 247)
Adanya keterangan mengusap ubun-ubun, maksudnya biasanya masyarakat arab ketika itu di saat memakai imamah, ada bagian ubun-ubun yang terbuka. Oleh karenya Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- mengusap ubun-ubun yang terbuka secara langsung bersamaan dengan mengusap kain iamamh beliau (Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-, 2004)
Kerudung adalah penutup kepala wanita yang memiliki kemiripan dengan imamah. Sehingga mengusapnya di saat berwudhu dibolehkan. Ulama yang memegang pendapat ini adalah mazhab Hambali.
Alasan adalah sebagai berikut:
Pertama, syariat Islam pada dasarnya berlaku umum untuk kaum laki-laki ataupun perempuan, kecuali pada sebagian hukum yang ada keterangan keberlakuan khususnya hanya pada laki-laki. Dalam hal aturan boleh mengusap penutup kepala, tak ada dalil yang khusus menegaskan hanya berlaku pada laki-laki. Sehingga keberlakuannya umum untuk laki-laki dan perempuan.
Di dalam Al-Mulla, Ibnu Hazm -rahimahullah- menjelaskan,
وكل ما لُبس على الرأس من عمامة أو خمار أو قلنسوة أو بيضة أو مغفر أو غير ذلك : أجزأ المسح عليها ، المرأة والرجل سواء في ذلك ، لعلة أو غير علة
Setiap penutup yang dipakaikan di kepala, seperti imamah, khimar (kerudung), kopyah, mighfar (penutup kepala dalam pakaian perang) atau lainya, boleh diusap saat berwudhu. Laki-laki dan perempuan berlaku sama dalam hal ini. Boleh mengusap baik karena alasan kebutuhan ataupun tidak. (Al-Muhalla, 1/303).
Kedua, sebuah riwayat sahih yang bersumber dari Ummu Salamah, bahwa beliau pernah mengusap kerudung beliau di saat berwudhu. Sementara Nabi shalallahu alaihi wassalam tidak mengingkari.
Ketiga, qiyas terhadap bolehnya mengusap imamah bagi laki-laki. Karena adanya kesamaan alasan datangnya keringanan (rukhshoh) yaitu keadaan repot atau susah (masyaqqoh).
Bahkan pada mengusap kerudung terdapat keadaan masyaqqoh yang lebih besar, karena:
Kerudung menutup seluruh kepala, sementara umumnya imamah tidak, ada bagian ubun-ubun yang terbuka.
Rambut wanita adalah aurat. Sementara rambut laki -laki bukanlah aurat. Sehingga mengusap kerudung di tempat wudhu yang terbuka, menjadikan wanita lebih berhak mendapatkan rukhsoh ini.
Kerudung lebih berat atau repot daripada khuf (sepatu/kaos kaki)
Sebagaimana wanita boleh mengusap khufnya layaknya laki-laki, maka mengusap kerudung lebih diperbolehkan. Mengingat kerepotan pada melepas kerudung lebih besar daripada pasa melepas khuf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- menjelaskan,
ولأن الرأس يجوز للرجل المسح على لباسه فجاز للمرأة كالرجل ولأنه لباس يباح على الرأس يشق نزعه غالبا فأشبه عمامة الرجل وأولى لأن خمارها يستر أكثر من عمامة الرجل ويشق خلعه أكثر وحاحتها إليه أشد من الخفين
“Karena laki-laki boleh mengusap penutup yang ia pakai di kepalanya, maka demikian pula untuk perempuan. Dan sebagaimana kerudung adalah pakaian yang boleh dipakai di kepala wanita, dan biasanya repot dilepas, sehingga sama dengan imamah pada laki-laki. Bahkan kerudung lebih utama boleh diusap karena kerudung menutup lebih banyak bagian kepala daripada imamah laki-laki. Lebih repot melepasnya dan butuhnya wanita kepada kerudung lebih besar daripada pada khuf.(Syarah Al-‘Umdah 1/135)
Namun, meski boleh mengusap kerudung, ada catatan yang harus diperhatikan oleh para muslimah. Yaitu tidak mengusap kerudung kecuali dalam keadaan yang benar-benar repot melepasnya. Seperti karena harus berwudhu di tempat terbuka atau memakai kerudung yang susah di melepas dan memasangnya kembali atau berada di cuaca yang sangat dingin dan keadaan repot lainnya.
Mengingat adanya pendapat jumhur ulama yang menyatakan tidak boleh mengusap kerudung apapun alasannya, dalam rangka berhati-hati dari menerjang larangan, hendaknya tidak bermudah-mudahan dalam mengusap kerudung. Hendaknya dipastikan bahwa dia benar-benar berada dalam keadaan repot dan tidak ada solusi lain untuk dapat melakukan wudhu dengan normal. Misalnya saat berada di tempat wudhu yang terlihat oleh laki-laki, selama ada kamar mandi yang memungkinkan dia pakai untuk berwudhu secara normal, maka itu yang harus dia lakukan terlebih dahulu. Jika solusi lain berwudhu secara normal tidak bisa dia lakukan, maka silahkan mengusap kerudung.
Wallahua’lam bis showab.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com