Para ulama mengkategorikan judi sebagai dosa besar. Karena tak hanya satu dua dalil yang menunjukkan itu, ada banyak dalil di dalam Al Quran dan Hadis yang menunjukkan bahwa judi apapun bentuknya adalah dosa besar, yang keharamannya jelas tidak diragukan. Sebuah dosa itu dianggap dosa besar jika dalam narasi larangannya terdapat ancaman hukuman/azab. Di dalam Fatawa Islam diterangkan,
والكبيرة: ما ترتب عليها حد، أو تُوعد عليها بالنار أو اللعنة أو الغضب.
“Dosa besar adalah, dosa yang pelakunya berhak mendapatkan hukuman had, ancaman siksa neraka, mendapatkan laknat atau murka Tuhan.”
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya judi adalah berikut ini:
Seluruh ayat dan hadis yang berbicara tentang haramnya makan harta orang lain tanpa cara yang sah secara agama (batil). Karena itulah hakikat daripada judi. Dalil-dalil tersebut diantaranya:
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Al-Baqarah: 188)
Dari hadis:
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَومَ القِيَامَةِ
“Ada sejumlah orang yang membelanjakan harta Allah secara serampangan atau asal-asalan dengan cara yang tidak benar, maka untuk mereka neraka pada hari Kiamat.” (HR. Bukhari)
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَلَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini dan di negeri ini (HR. Muslim dan yang lain-lain)
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِه
Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih utama baginya. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibbân, dan Thabrani)
Adapun dalil yang tegas dan gamblang berisi larangan berjudi adalah berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Surat Al-Ma’idah: 90)
Di saat judi disebut Allah sebagai perbuatan yang keji dan perbuatan setan, ini adalah narasi yang tegas menunjukkan haramnya judi.
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?. (Surat Al-Maidah: 91)
Di saat syariat Allah mengajak manusia untuk hidup rukun dan menjalin persahabatan seluas dan seerat mungkin, setan datang di tengah-tengah manusia untuk melakukan hal yang sebaliknya, memunculkan permusuhan dan kebencian. Itulah syariat setan, dan itulah buah dari perjudian. Sehingga mustahil orang yang berinteraksi dengan judi, hidupnya akan damai dan rukun. Pasti prahara akan mengelilingi dia. Dimulai terjadi dengan orang terdekat, istri menjadi mantan istri, kerabat menjadi jauh, sahabat menjadi musuh, yang dekat menjadi jauh. Ini adalah kisah yang sudah menjadi rahasia umum, nyata terjadi pada orang-orang yang terjun ke dalam gelapnya Judi. Dampak yang seperti ini jelas menjadi alasan kuat untuk tegas mengatakan, “JUDI ITU HARAM!”.
Referensi:
Islamqa. ما الدليل على أن القمار من كبائر الذنوب؟. Diakses https://islamqa.info/amp/ar/answers/370655. Pada 17 September 2023.
@Salatiga, 2 Robi’ulawwal 1445 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com