Macam-Macam Wakaf
Bismillah….
Wakaf terbagi menjadi beberapa macam dari sejumlah sisi, berikut ini pemaparannya:
Pertama, dari sisi hukum taklifi, wakaf terbagi menjadi lima jenis:
- Sunah/mustahab, inilah hukum asal wakaf.
- Wajib, seperti bagi yang menazarkan wakaf.
- Mubah, seperti seorang yang mewakafkan seluruh hartanya pada perkara yang tidak dilarang oleh agama, atau mewasiatkan seluruh hartanya untuk diwakafkan karena ia tidak memiliki ahli waris, atau wakaf untuk suatu manfaat yang tidak mengandung nilai ibadah, sebagaimana dicontohkan oleh sebagian ulama yaitu wakaf kepada orang-orang kaya.
- Haram, bagi yang salah niat atau salah sasaran dalam berwakaf, seperti wakaf dengan niat riya’ atau sum’ah atau wakaf untuk diskotik.
- Makruh, seperti seorang yang miskin mewasiatkan hartanya untuk diwakafkan, sementara ahli warisnya membutuhkan.
Kedua, dari sisi hukum wad’i/sah dan tidaknya:
- Wakaf yang sah, yaitu yang terpenuhi syarat-syarat wakaf.
- Wakaf yang tidak sah, yaitu yang tidak terpenuhi syarat-syarat wakaf.
Tentang syarat-syarat wakaf silah dipelajari di sini: Syarat-Syarat Wakaf.
Ketiga, dari sisi pihak yang diberi wakaf, terbagi menjadi dua:
- Wakaf untuk umum, yaitu wakaf yang manfaatnya tidak terbatas pada pihak tertentu, seperti wakaf masjid atau wakaf untuk membantu ekonomi kaum miskin.
- Wakaf untuk pihak yang khusus, yaitu wakaf yang manfaatnya terbatas pada pihak tertentu saja, misalnya wakaf untuk Pak Samson dan anak-anaknya.
Keempat, dari sisi pewakaf, terbagi menjadi dua:
- Wakaf musytarok, yaitu wakaf bersama.
- Wakaf mandiri (khos), yaitu wakaf sendiri tanpa patungan dengan yang lain.
Kelima, wakaf ditinjau dari kedekatan dan jauhnya, ada dua macam:
- Wakaf Az-Dzurri (Al-Ahli), yaitu wakaf yang ditujukan secara terbatas kepada anak keturunan pewakaf itu sendiri.
- Wakaf Al-Khoiri, yaitu wakaf kepada pihak yang dapat memberikan manfaat secara luas, seperti wakaf untuk seorang ulama sebagai markaz dakwah/islamic center, media dakwah, pesantren atau wakaf untuk masjid, wakaf untuk kaum miskin, dll.
Keenam, dari sisi keadaan pewakaf.
- Wakaf di saat sehat, inilah yang selayaknya dilakukan.
- Wakaf di saat sakit.
Ketuju, wakaf ditinjau dari harta yang diwakafkan:
- Wakaf tanah.
- Wakaf benda bergerak, seperti moda transportasi.
- Wakaf uang.
- Wakaf manfaat, seperti wakaf jalan, sumur dll.
- Wakaf kekayaan intelektual.
Kedelapan, dari sisi keberlangsungan wakaf:
- Wakaf mu-abbad, yaitu wakaf selamanya, dimana pewakaf tak bisa laki menarik wakafnya selamanya.
- Wakaf mu-aqqot, yaitu yang dibatasi waktu, seperti wakaf penggunaan bangunan untuk sekolah dalam 5 tahun ke depan dll.
*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.
Referensi:
Al-Musyaiqih, Kholid bin Ali bin Muhammad (1434H/2013M). الجامع لأحكام الوقف والهبات والوصايا. Kementrian Wakaf Negara Qatar.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com