Friday, June 20, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Pojok Muslimah

Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu, Bolehkah?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
07/06/2010
in Pojok Muslimah
2
42
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seringkali seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Inginnya berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat). Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Cek Artikel Lainnya

Istihadhah? Nggak Usah Panik, Ini Cara Shalatnya

Suci Haid Saat Ashar, Apakah Wajib Menqodo’ Shalat Duhur?

Apa Tanda Suci Haid?

 

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan kerudungnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang wanita boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya

Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai kerudung penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap kerudungnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut? Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?[1] Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita. Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”[2]

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.”[3]

Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimana pun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”[5]

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain, atau udzur yang lain, maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata cara mengusap kerudung

Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara[6], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

Pertama: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya.[7] Karena kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Kedua: Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.”[8]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.”[9]

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.[10]

Syarat-syarat mengusap kerudung

Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir. Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, in syaa Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapan pun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bilamana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci.[11] Wallahu a’lamu.

 

Penulis: Ummu Isma’il

Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com

 


[1] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/186), Maktabah Syamilah

[2] HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya.

[3] HR. Muslim (1/231) no. 275

[4] Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah

[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218)

[6] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilu wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Maktabah Syamilah

[7] Lihat Syarh Al-‘Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)

[8] HR. Muslim (1/230) no. 274

[9] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah

[10] Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

[11] Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)

Artikel Sebelumnya

Mencari Jodoh Sholihah dengan Do’a Sapu Jagad

Artikel Selanjutnya

Memahami Tawassul

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

Makna Ba'ah dalam hadis tentang motivasi menikah_remajaislam.com
Pojok Muslimah

Istihadhah? Nggak Usah Panik, Ini Cara Shalatnya

oleh Ahmad Anshori
20/07/2024
Hukum I'tikaf_remajaislam.com
Pojok Muslimah

Suci Haid Saat Ashar, Apakah Wajib Menqodo’ Shalat Duhur?

oleh Ahmad Anshori
02/03/2024
Ketika orangtua memintaku Bercerai_remajaislam
Pojok Muslimah

Apa Tanda Suci Haid?

oleh Ahmad Anshori
02/03/2024
darah istihadoh_remajaislam.com
Pojok Muslimah

Tips Bersuci dari Darah Istihadah

oleh Ahmad Anshori
26/02/2024
darah istihadoh_remajaislam
Pojok Muslimah

Darah Ini Kalau Keluar dari Perempuan, Tetap Wajib Shalat dan Puasa

oleh Ahmad Anshori
01/03/2024
Artikel Selanjutnya
Memahami Tawassul

Memahami Tawassul

Comments 2

  1. fitwuland segara says:
    11 years ago

    ijin copas 🙂

    Reply
  2. Sindi says:
    10 years ago

    ustadz, berarti kerudung/kaos kakinya basah dong?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 8   +   10   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam
Akhlaq Mulia

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com
Kisah Teladan

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com
Nasehat

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025
Jangan marah_remajaislam.com
Jalanku

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

01/06/2025
tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

01/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mendidik mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.