Idealnya pakaian muslimah menjulur sampai menutup kaki. Sehingga menyebabkan kain harus menyapu lantai atau tanah. Tak menutup kemungkinan akan ada najis yang menempel pada kain. Bagaimana cara membersihkannya? Apakah harus ganti baju setiap kali tahu ada najis yang tersapu oleh baju? Atau harus dicuci bagian yang terkena najis?
Bila harus ganti baju, betapa akan seringnya ganti baju.
Bila harus mencuci pada bagian yang kena najis, juga sangat menyusahkan.
Bisa – bisa akan membuat seorang muslimah akan merasa waswas setiap dia jalan, terhadap najis yang mungkin saja melekat pada bajunya.
Tentu solusi – solusi di atas tidaklah sejalan dengan prinsip dasar agama ini, sebagai agama yang mudah dan memberikan rahmat bagi siapapun.
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٰهِيمَۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِي هَٰذَا
Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama bapak kalian Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur`ān) ini. (QS. Al-Hajj: 78)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة
“Islam ini agama yang mudah, tak seorang pun menyusahkan diri dalam beragama Islam, melainkan ia akan kalah. Bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah. Manfaatkan waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba” (HR. Bukhari)
Oleh karenya di dalam agama Islam, kondisi susah adalah sebab datangnya kemudahan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis berikut,
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Jika tidak sanggup, shalatlah sambil berbaring.” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)
Lantas kemudian dari dalil – dalil di atas, para ulama menyusun kaidah fikih,
المشقة تجلب التيسير
“Kondisi susah menyebabkan datangnya kemudahan / rukhshoh.”
Prinsip kemudahan Islam inipun tercermin pada permasalahan yang sedang kita bicarakan di sini. Dan banyak saudari kita yang bertanya – tanya. Pakaian muslimah yang ujungnya terkena benda najis, cara membersihkannya sangat mudah. Caranya telah dijelaskan dalam hadis tentang seorang wanita yang bejalan di jalanan yang ada najis, lalu bagian jalan berikutnya suci. Maka ujung pakaian yang terkenan najis itu bisa tersucikan dengan sentuhannya dengan tanah atau bagian jalan yang suci. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
يطهره ما بعده
“Pakaian muslimah itu akan disucikan oleh tanah berikutnya yanh suci.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Dinilai Shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud 1/77)
Selain ini adalah kemudahan aturan Islam, juga karena di dalam Islam benda najis selain dengan air dapat disucikan dengan benda selain air. Seperti batu dan tanah.
Dalam masalah lain, yang ada kemiripan dengan masalah yang sedang kita bahas ini, yaitu permasalahan membersihkan najis yang melekat pada sendal. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
إذا وطئ أحدكم بنعليه اﻷذى فإن التراب له طهور
“Jika sendal kalian menginjak benda najis, maka tanah dapat mensucikannya.” (HR. Abu Dawud, shahih)
Hadis – hadis di atas menunjukkan, bahwa najis itu dapat hilang dengan cara apapun. Dengan disiram air atau oleh sebab yang lainnya. Alasannya sebagaimana keterangan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berikut,
فإن الحُكم إذا ثبت بعلة : زال بزوالها
“Hukum / status yang yang terwjud karena suatu ‘illah, maka bila ‘illahnya telah hilang, maka hukumnya juga hilang.” (Majmu’ Fatawa, 21/475)
Bahkan juga dalam membersihkan najis, dalam Islam tidak disyaratkan niat. Dalilnya adalah makna tersirat dari hadis – hadis di atas.
Wallahua’alam bis showab.
@ Karanganyar, 02 Rabiul Tsani 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel RemajaIslam.Com