Pada asalnya melakukan shalat secara jama’ah adalah teknis ibadah yang hanya ditujukan kepada muslim laki – laki. Karena muslimah tidak diwajibkan melakukan shalat berjama’ah. Bahkan shalat mereka di rumah lebih utama daripada shalatnya di masjid, baik shalat wajib maupun Sunnah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- menerangkan,
وأما النساء فصلاتهن في بيوتهن خير لهن سواء كن فرادى أو جماعات
“Shalat kaum muslimah di rumah itu lebih afdol, baik dilakukan dengan cara sendiri-sendiri atau berjamaah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 12/78).
Namun bila mereka hendak melakukan shalat secara berjamaah, boleh-boleh saja.
Sebagaimana riwayat yang bersumber dari Aisyah dan Ummu Salamah yang pernah mengimami shalat bersama para muslimah. Riwayat tersebut shahih diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daruqutni.
Lebih baik Shalat Jama’ah atau Sendiri – Sendiri?
Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ahli fikih. Ada yang hanya membolehkan, ada yang melarang dan ada yang menganjurkan.
Kami lebih condong kepada pendapat yang menganjurkan shalat jama’ah sesama wanita di saat memungkinkan daripada shalat sendiri-sendiri. Seperti di rumah ada sejumlah muslimah; ibu, anak-anak perempuan, tante, nenek dll, maka disunahkan mereka melakukan shalat secara berjama’ah, baik shalat wajib atau tarawih.
Pendapat ini didasari oleh hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah di atas dan dikuatkan oleh kesimpulan dari sejumlah ahli fikih terkemuka, seperti ‘Atho’, As-Tsauri, Al-Auza’i, As-Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur.
Kemudian juga dikuatkan oleh keumuman hadis tentang keutamaan shalat berjamaah,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Di dalam Fatawa Islamqa (no. 127476) dijelaskan,
وإذا أقيمت صلاة الجماعة في البيت فالأفضل للمرأة أن تصلي معهم ولا تصلي منفردة ، سواء كانت الجماعة نساءً أو رجالاً من محارمها
“Bila para muslimah hendak shalat bersama-sama di rumah, maka lebih afdol bila mengerjakannya secara berjama’ah daripada sendiri-sendiri. Baik diimami oleh salah seorang dari mereka atau dari laki-laki mahram mereka.”
Bagaimana Caranya?
Kita petik tatacara shalat jama’ah sesama muslimah dari hadis yang kami singgung di atas. Berikut kami nukilkan secara lengkap:
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan di dalam kitab “Al-Mushannaf” nomor hadis 4989, dari Ummul Hasan:
أَنَّهَا رَأَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَؤُمُّ النِّسَاءَ ، تَقُومُ مَعَهُنَّ فِي صَفِّهِنَّ
Bahwa beliau pernah melihat Ummu Salamah istri Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- pernah mengimami para muslimah. Ummu Salamah berdiri mengimami di tengah-tengah shaf.
Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam kitab “Tamamul Minnah” hal. 154.
Lalu hadis Aisyah yang diriwayatkan Al-Baihaqi nomor hadis 5138,
أن عائشة رضي الله عنها أمت نسوة في المكتوبة ، فأمتهن بينهن وسطا
Bahwa Asiyah -radhiyallahu’anha- pernah mengimami sejumlah wanita pada shalat wajib. Beliau mengimami di tengah-tengah jama’ah.
Hadis ini dinilai shahih di dalam “Al-Khulashoh” sebagaimana keterangan di dalam kitab “Nasbur Royah” karya Az-Zaila’i 2/39).
Dua riwayat di atas mengandung keterangan tentang cara shalat jama’ah sesama muslimah, yaitu:
Seperti layaknya shalat jamaah pada umumnya. Yang beda hanya pada posisi imam wanita, berada di tengah-tengah shaf pertama, bukan di depan shaf pertama seperti yang berlaku pada shalat jama’ah laki-laki. Kemudian imam wanita boleh menjahrkan bacaan Qur’an pada shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh).
Wallahua’lam bis showab.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com