Sunday, July 6, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Aqidah

Apa yang Bisa Membuat MURTAD?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
06/12/2011
in Aqidah
8
3.3k
SHARES
17.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang tidaklah dikatakan muslim jika ia hanya berikrar dua kalimat syahadat. Orang yang berikrar sekali pun bisa jadi kafir dikarenakan ia melakukan pembatal keislaman semacam syirik, nifak (kemunafikan) atau mencela agama Islam. Bahasan berikut akan membahas perihal murtad dan hal-hal yang dapat membatalkan keislaman. Moga para remaja bisa memahami hal ini.

Cek Artikel Lainnya

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

Urutan Tanda-Tanda Kiamat

Fitnah Kubur dan Azab Kubur, Saat Semua Topeng Terbuka

 

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Penjatuhan vonis kafir/murtad

Vonis hukum kafir/takfir dapat dibagi menjadi dua kategori: takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Yang dimaksud dengan takfir muthlaq adalah kaidah umum yang diberlakukan bagi orang yang melakukan suatu jenis perbuatan yang dimasukkan dalam kategori kekafiran (kufur akbar). Seperti misalnya ucapan para ulama, “Barang siapa yang meyakini al-Qur’an adalah makhluk maka dia kafir.” Ungkapan semacam ini bisa dilontarkan oleh siapa saja selama dilandasi dalil al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar serta tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau individu tertentu. Adapun takfir mu’ayyan maka ia merupakan bentuk penjatuhan vonis kafir kepada individu atau kelompok orang tertentu. Jenis takfir yang kedua ini bukan hak setiap orang, namun wewenang para ulama yang benar-benar ahlinya atau badan khusus (ulama) yang ditunjuk oleh penguasa muslim setempat. Untuk menjatuhkan vonis kafir kepada perorangan diperlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan syarat-syarat, sampai benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (lihat Mujmal Masa’il Iman al-’Ilmiyah fi ushul al-’Aqidah as-Salafiyah, hal. 17-18).

Macam-macam riddah/kemurtadan

[1] Riddah dengan sebab ucapan. Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

[2] Riddah dengan sebab perbuatan. Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

[3] Riddah dengan sebab keyakinan. Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

[4] Riddah dengan sebab keraguan. Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Sepuluh Pembatal Keislaman

Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja. Hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu:

[1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72).

[2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa’at selain Allah.

[3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka.

[4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu.

[6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa.

[7] Sihir.

[8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam.

[9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam.

[10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).

Hukum yang terkait dengan orang murtad

[1] Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.

[2] Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

[3] Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

[4] Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

[5] Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). Demikian penjelasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

 

Penulis: Ari Wahyudi

Artikel www.remajaislam.com

Artikel Sebelumnya

Mengapa Doaku Tak Kunjung Dikabulkan?

Artikel Selanjutnya

Jangan Loyal pada Orang Kafir

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

oleh Ahmad Anshori
01/06/2025
Mengenal Untuk Menjauh, Kita dengan Dosa Syirik
Aqidah

Urutan Tanda-Tanda Kiamat

oleh Ahmad Anshori
24/05/2025
Aqidah

Fitnah Kubur dan Azab Kubur, Saat Semua Topeng Terbuka

oleh Ahmad Anshori
24/05/2025
Kapan Mengangkat Tangan Saat Berdoa?RemajaIslam.com
Aqidah

Merenungkan Nama Allah Al-Ghofur (Yang Maha Pengampun)

oleh Ahmad Anshori
04/03/2025
summer_remajaislam.com
Aqidah

Nikah di Bulan Syuro, Beneran Sial atau Cuma Mitos?

oleh Ahmad Anshori
27/02/2025
Artikel Selanjutnya
Membalas Salam Non Muslim

Jangan Loyal pada Orang Kafir

Comments 8

  1. Betelgeuse says:
    11 years ago

    Assalamu’alaikum tadz. kalo sekedar terbesit keraguan di pikiran, apa disebut murtad juga? solusinya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 years ago

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Segera dihilangkan.

      Reply
  2. Hamba Allah says:
    11 years ago

    assalamu’alaikum. ustadz kalo ada orang islam seperti ini dia berniat berdzikir sebelum tidur kalo dia tidak jadi berdzikir dia murtad dan akhirnya kareba kelalaiannya dia tidak berdzikir nah dia tidak mau punya pikiran murtad seperti itu. solusinya bagaimana ustadz? apakah harus bersyahadat lagi dengan disaksikan orang lain? mohon jawavannya ustadz.
    wassalamu’alaikum.

    Reply
  3. nama says:
    10 years ago

    Bunuh? Apakah di ajarkan untuk memmbunuh?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      10 years ago

      Yang membunuh adl yang punya wewenang yaitu pemerintah.

      Reply
  4. mujahidah says:
    10 years ago

    Assalamu’alaykum ustadz, bagaimana dengan orang tua yg mencela pakaian anaknya yang memakai niqab dengan sebutan pakaian setan. Namun setelah org lain bertanya kepada org tua tsbt, orang tua akhwat itu mengaku bahwa saat itu dia khilaf krena sdg emosi dan marah pd anaknya yg menggunakan niqab.
    Apakah hal itu sdh termasuk dlm mengolok2 sunnah? Apakah status orang tua trsbt masih muslim?
    Mohon jawabannya.ustadz, syukran.

    Reply
  5. tendry says:
    10 years ago

    Assalamualaikum ustad, saya mau tanya. Dikatakan orang yang bersumpah selain nama ALLAH atau mendustakan sumpah demi ALLAH, maka ia kafir. Apakah itu termasuk murtad? Sedangkan karena tidak paham, dulu saya sering mengucap sumpah seperti ataupun mendustakan sumpah lebih dari 3 kali. Sedangkan yang pernah saya ketahui bahwa ketika seseorang murtad 3 kali maka islam nya tidak di terima lagi, Naudzubillahimindzalik. Bagaimana menurut ustad? Tolong jawabannya ustad
    Wassalamualaikum

    Reply
  6. Dimas Aditya says:
    10 years ago

    Bagaimana jika kita mengatakan dalam hati bahwa membenarkan agama lain tetapi langsung istigfar pada waktu itu juga, dan sangat menyesalinya, apakah itu termasuk murtad???

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 7   +   1   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

ta'dib_remajaislam.com

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025
Menjawab salam WA

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

24/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

ta'dib_remajaislam.com
Hidayah Kamu

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com
Hidayah Kamu

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025
Menjawab salam WA
Akhlaq Mulia

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

24/06/2025
Image
Amalan

Zakat Buat Adik Kandung yang Lagi Kesusahan, Boleh Gak Sih?

23/06/2025
Jalanku

Doa Pagi Nabi Muhammad ﷺ, Rahasia Hidup Lebih Bernilai dan Diberkahi

21/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

ta'dib_remajaislam.com

Umar dan Titik Balik Sejarah

02/07/2025

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

28/06/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com

Muda, Anugerah yang Takkan Kembali

25/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.