Thursday, June 19, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Dalil-Dalil Tentang Pensyaratan Wali Perempuan Dalam Nikah

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
30/01/2024
in Fiqih Remaja
0
16
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada sejumlah dalil Qur’an dan hadis shahih yang menjadi dasar bahwa wanita menikah harus dg izin walinya, yaitu berikut ini:

Dalil 1:

فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ

Cek Artikel Lainnya

Keluar Mani Setelah Mandi Junub, Harus Mandi Lagi? Ini Penjelasan Ulama!

Bisa Nggak Sih Ganti Salat Sunnah Rawatib yang Ketinggalan?

Tanpa Ayah, Siapa yang Berhak Jadi Wali Nikah? Simak Urutan Lengkapnya

“Jangan kamu halangi putri atau saudara perempuan kalian menikah (lagi) dengan calon suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Ayat ini berisi pesan kepada para wali wanita untuk mempermudah izin kepada anak atau saudara perempuan mereka untuk menikah. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kronologis ayat (asbabun nuzul) berkenaan dengan kisah Mi’qol bin Yasar yang menolak lamaran  Abul Baddah kepada saudari perempuannya Mi’qol, karena sebab emosional. Lalu Allah turunkan ayat ini (lihat Tafsir Al Qurtubi).

Di saat Allah menurunkan teguran kepada wali untuk tidak mempersulit izin nikah anak/saudari perempuannya, ini menunjukkan bahwa perwalian wanita dalam pernikahan di dalam Islam sangat dipertimbangkan posisinya.

Dalil 2:

  وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ 

“Janganlah kamu nikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Ayat ini berbicara kepada para wali perempuan untuk tidak menikahkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir. Di saat Allah menyampaikan pesan demikian kepada para wali wanita, ini menunjukkan bahwa persetujuan mereka di dalam nikah adalah syarat keabsahan nikah. Kesimpulan ini senada dengan yang disampaikan oleh Imam Al Qurtubi di dalam tafsirnya:

في هذه الأية دليل بالنص على أن لا نكاح إلا بولي 

“Ayat ini adalah dalim yang tegas bahwa nikah tidaklah sah tanpa persetujuan wali perempuan.”

Dan juga kesimpulan dari ulama yang lebih senior masanya dari Imam Al Qurtubi; yaitu Muhammad bin Ali bin Husain -rahimahullah- (canggahnya Nabi shalallahu alaihi wasallam), berada berada di generasi Tabi’ut Tabi’in (generasi kedua setelah sahabat Nabi), beliau mengatakan,

النكاح بولي في كتاب الله

“Dalil bahwa menikah itu dipersyaratkan harus ada izin wali ada di dalam Al-Qur’an..” (Tafsir Al-Qurtubi)

Kemudian beliau membacakan ayat di atas.

Dalil 3:

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ  

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian.” (QS. An-Nur: 32)

Perintah pada ayat ini ditujukan kepada laki-laki. Sehingga ayat ini juga berbicara kepada para wali nikah. Dan ini juga menegaskan bahwa perwalian perempuan dalam nikah adalah syarat sah nikah. Karena dalam bahasa Arab kata ٱلۡأَيَٰمَىٰ atau الأيم makna asalnya adalah perempuan yang belum bersuami, baik gadis ataupun janda. Dalam kitab Tafsir Al Qurtubi diterangkan,

واتفق أهل اللغة على أن الأيم في الأصل هي المرأة التي لا زوج لها بكرا كانت أم ثياب

“Seluruh pakar bahasa Arab sepakat bahwa makna asal dari kata الأيم (Al-aim) adalah wanita yang belum bersuami, gadis ataupun janda.” 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa izin wali perempuan dalam pernikahan adalah syarat sahnya pernikahan.

Sebagaimana kesimpulan yang jug diutarakan oleh Imam Al-Qurtubi -rahimahullah-,.

وفي هذا دليل على أن المرأة ليس لها أن تنكح نفسها بغير ولي

“Ayat ini menjadi dalil bJwa perempuan tidak boleh menikah dengan sendirinya tanpa izin dari walinya.”

Dalil 4:

فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ

“Nikahilah mereka para wanita itu dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas.” (QS. An-Nisa’: 25)

Perintah dalam ayat ini juga ditujukan kepada laki-laki, menujukkan bahwa pesan ayat ini ditujukan kepada para wali nikah, dan wali nikah adalah kerabat laki-laki. Ini menjadi dalil bahwa perwalian perempuan dalam nikah adalah syarat sah nikah. Bahkan ayat ini lebih tegas menunjukkan kesimpulan tersebut dari ayat-ayat di atas, Allah secara tegas menyampaikan perintah kepada calon suami untuk meminta izin wali calon istrinya terlebih dahulu sebelum maju menikah.

Selanjutnya dalil dari sejumlah hadis di bawah ini menguatkan pesan ayat-ayat di atas:

Dalil 5:

Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-

لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها

“Wanita tidak boleh dinikahkan oleh wanita yang lain (kerabatnya) dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.” (HR. Daruqutni, beliau menilai hadis ini Shahih)

Dalil 6:

لا نكاح إلا بولي 

“Tidak sah nikah perempuan kecuali dengan izin walinya.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, sanad hadis ini Shahih, lihat Shahih At Tirmidzi karya Al Albani)

Dalil 7:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis dinilai shahih oleh shahih oleh Al Albani dalam Irwa’ Al-gholil)

 

Demikian, wallahua’lam bis showab.

 

 


Ditulis oleh: Ahmad Anshori (ahmadanshori.aan)

Artikel: Remajaislam.com

Tags: fikih nikahilmu nikahjodohnikahwali nikah
Artikel Sebelumnya

Imam Abu Hanifah Bilang Perempuan Sah Nikah Tanpa Wali?

Artikel Selanjutnya

Nabi Guru yang Cerdik, Cerdas dan Pintar (fathonah)

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Doa keluar kamar mandi
Fiqih Remaja

Keluar Mani Setelah Mandi Junub, Harus Mandi Lagi? Ini Penjelasan Ulama!

oleh Ahmad Anshori
27/05/2025
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com
Fiqih Remaja

Bisa Nggak Sih Ganti Salat Sunnah Rawatib yang Ketinggalan?

oleh Ahmad Anshori
20/05/2025
tree_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Tanpa Ayah, Siapa yang Berhak Jadi Wali Nikah? Simak Urutan Lengkapnya

oleh Ahmad Anshori
04/05/2025
Ilmu sebelum menikah_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

oleh Ahmad Anshori
01/05/2025
Shalat mencegah dari perbuatan mungkar_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Idul Fitri Dua Khutbah atau Satu Khutbah?

oleh Ahmad Anshori
29/03/2025
Artikel Selanjutnya

Nabi Guru yang Cerdik, Cerdas dan Pintar (fathonah)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   9   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam
Akhlaq Mulia

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com
Kisah Teladan

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com
Nasehat

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025
Jangan marah_remajaislam.com
Jalanku

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

01/06/2025
tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

01/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mendidik mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.