Ada sejumlah dalil Qur’an dan hadis shahih yang menjadi dasar bahwa wanita menikah harus dg izin walinya, yaitu berikut ini:
Dalil 1:
فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
“Jangan kamu halangi putri atau saudara perempuan kalian menikah (lagi) dengan calon suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)
Ayat ini berisi pesan kepada para wali wanita untuk mempermudah izin kepada anak atau saudara perempuan mereka untuk menikah. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kronologis ayat (asbabun nuzul) berkenaan dengan kisah Mi’qol bin Yasar yang menolak lamaran Abul Baddah kepada saudari perempuannya Mi’qol, karena sebab emosional. Lalu Allah turunkan ayat ini (lihat Tafsir Al Qurtubi).
Di saat Allah menurunkan teguran kepada wali untuk tidak mempersulit izin nikah anak/saudari perempuannya, ini menunjukkan bahwa perwalian wanita dalam pernikahan di dalam Islam sangat dipertimbangkan posisinya.
Dalil 2:
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ
“Janganlah kamu nikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Ayat ini berbicara kepada para wali perempuan untuk tidak menikahkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir. Di saat Allah menyampaikan pesan demikian kepada para wali wanita, ini menunjukkan bahwa persetujuan mereka di dalam nikah adalah syarat keabsahan nikah. Kesimpulan ini senada dengan yang disampaikan oleh Imam Al Qurtubi di dalam tafsirnya:
في هذه الأية دليل بالنص على أن لا نكاح إلا بولي
“Ayat ini adalah dalim yang tegas bahwa nikah tidaklah sah tanpa persetujuan wali perempuan.”
Dan juga kesimpulan dari ulama yang lebih senior masanya dari Imam Al Qurtubi; yaitu Muhammad bin Ali bin Husain -rahimahullah- (canggahnya Nabi shalallahu alaihi wasallam), berada berada di generasi Tabi’ut Tabi’in (generasi kedua setelah sahabat Nabi), beliau mengatakan,
النكاح بولي في كتاب الله
“Dalil bahwa menikah itu dipersyaratkan harus ada izin wali ada di dalam Al-Qur’an..” (Tafsir Al-Qurtubi)
Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
Dalil 3:
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian.” (QS. An-Nur: 32)
Perintah pada ayat ini ditujukan kepada laki-laki. Sehingga ayat ini juga berbicara kepada para wali nikah. Dan ini juga menegaskan bahwa perwalian perempuan dalam nikah adalah syarat sah nikah. Karena dalam bahasa Arab kata ٱلۡأَيَٰمَىٰ atau الأيم makna asalnya adalah perempuan yang belum bersuami, baik gadis ataupun janda. Dalam kitab Tafsir Al Qurtubi diterangkan,
واتفق أهل اللغة على أن الأيم في الأصل هي المرأة التي لا زوج لها بكرا كانت أم ثياب
“Seluruh pakar bahasa Arab sepakat bahwa makna asal dari kata الأيم (Al-aim) adalah wanita yang belum bersuami, gadis ataupun janda.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa izin wali perempuan dalam pernikahan adalah syarat sahnya pernikahan.
Sebagaimana kesimpulan yang jug diutarakan oleh Imam Al-Qurtubi -rahimahullah-,.
وفي هذا دليل على أن المرأة ليس لها أن تنكح نفسها بغير ولي
“Ayat ini menjadi dalil bJwa perempuan tidak boleh menikah dengan sendirinya tanpa izin dari walinya.”
Dalil 4:
فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ
“Nikahilah mereka para wanita itu dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas.” (QS. An-Nisa’: 25)
Perintah dalam ayat ini juga ditujukan kepada laki-laki, menujukkan bahwa pesan ayat ini ditujukan kepada para wali nikah, dan wali nikah adalah kerabat laki-laki. Ini menjadi dalil bahwa perwalian perempuan dalam nikah adalah syarat sah nikah. Bahkan ayat ini lebih tegas menunjukkan kesimpulan tersebut dari ayat-ayat di atas, Allah secara tegas menyampaikan perintah kepada calon suami untuk meminta izin wali calon istrinya terlebih dahulu sebelum maju menikah.
Selanjutnya dalil dari sejumlah hadis di bawah ini menguatkan pesan ayat-ayat di atas:
Dalil 5:
Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-
لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها
“Wanita tidak boleh dinikahkan oleh wanita yang lain (kerabatnya) dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.” (HR. Daruqutni, beliau menilai hadis ini Shahih)
Dalil 6:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah nikah perempuan kecuali dengan izin walinya.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, sanad hadis ini Shahih, lihat Shahih At Tirmidzi karya Al Albani)
Dalil 7:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis dinilai shahih oleh shahih oleh Al Albani dalam Irwa’ Al-gholil)
Demikian, wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori (ahmadanshori.aan)
Artikel: Remajaislam.com