Bismillah…
Memakamkan muslim dalam kuburan orang kafir hukumnya haram, wajib memindahkan jenazah muslim jika mampu dilakukan dan tidak merusak jenazah muslim saat pemindahan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi -rahimahullah-
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا -رَحِمَهُمْ اللَّهُ- عَلَى أَنَّهُ لَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ كُفَّارٍ، وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ مُسْلِمِينَ
“Para ulama mazhab Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa muslim tidak dikuburkan di makam orang kafir dan orang kafir tidak dimakamkan di makam kaum muslim.”
Di dalam Fatwa Islam nomor 4437 dijelaskan,
فاعلم أنه لا يجوز دفن المسلم في مقابر المشركين ولا العكس باتفاق الفقهاء، إلاّ في حالة الضرورة القصوى ، كأن لا يكون له مكان في غيرها ولايمكن نقله إلى مكان آخر وخشي تغير جثته،
“Ketahuilah bahwa tidak dibolehkan mengubur seorang Muslim di kuburan orang musyrik dan sebaliknya, menurut kesepakatan para ahli fikih, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti jika tidak ada tempat lain untuk memakamkan jenazah Muslim dan tidak mungkin untuk memindahkannya ke tempat lain serta khawatir terjadi perubahan pada jenazahnya.”
Dalilnya adalah ketentuan yang berlaku di masa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- yang berlaku hingga hari ini yaitu,
أن لا يدفن مسلم مع مشرك
“Tidak memakamkan orang Muslim bersama orang Musyrik.” (Al-Muhalla, Ibnu Hazm).
Kemudian berdasarkan hadis dari shabat Basyir bin Al-Khoshoshiyyah -radhiyallahu’anhu- beliau menceritakan,
كنت أمشي مع النبي صلى الله عليه وسلم فمر على قبور المسلمين فقال: “لقد سبق هؤلاء شر كثير” ثم مر على قبور المشركين فقال: “لقد سبق هؤلاء خير كثير”
“Aku pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati kuburan kaum Muslimin, lalu beliau bersabda, “Sungguh banyak kejahatan yang tak terkejar oleh mereka.” Kemudian melewati kuburan kaum musyrikin, lalu beliau bersabda, “Sungguh banyak kebaikan yang tak terkejar mereka.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasai).
Ibnu Hazm -rahimahullah- menerangkan makna hadis ini,
فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن المشركين
“Riwayat ini menunjukkan bahwa memisahkan kuburan muslimin dan musyrikin itu shahih bersumber dari Nabi.” (Al-Muhalla 5/143)
Jadi kesimpulannya sangat jelas, bahwa memakamkan jenazah muslim ke dalam makam orang kafir hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat seperti yang disebutkan pada Fatwa Islam di atas.
Terus gimana nih makam-makam di Indonesia yang kebanyakan jadi satu muslim dan nonis? Apa harus yang muslim harus dibongkar dan dipindahkan atau yang kafir juga berlaku sama?
Sebentar sobat, jangan terbawa hanya oleh semangat saja. Setiap langkah kita dalam beragama harus didasari ilmu.
Yang dimaksud kuburan muslim dan kafir yang bercampur itu adalah jenazah muslim dimasukkan ke lubang kubur yang sama sebelumnya digunakan untuk memakamkan jenazah kafir, atau sebaliknya. Nah inilah yang dihukumi haram. Adapun jika tidak terjadi dekimian, kuburan orang kafir dan muslim di area yang berbeda meskipun berada di dalam satu pagar wilayah makam yang sama, maka tidak mengapa. Sebagaimana penjelasan di dalam Fatwa Islam nomor 4437 berikut:
وأما الدفن في المقبرة المختلطة التي فيها قطعة منفردة للمسلمين؛ فلا بأس به -إن شاء الله- لأن هذه مقبرة للمسلمين، ولا يضر وجودها إلى جانب قبور غيرهم.
“Adapun menguburkan jenazah muslim di kuburan campuran yang memiliki bagian terpisah untuk umat Islam; maka tidak mengapa -Insya Allah-. Karena ini adalah kuburan untuk umat Islam, dan keberadaannya di samping kuburan-kuburan lain tidak merugikan.”
Alhamdulillah yang sering di Indonesia seperti ini, satu wilayah kuburan bercampur kuburan Muslim dan Kafir. Namun di area atau di liang lahat yang terpisah, seperti ini tidak mengapa. Yang terlarang adalah, memakamkan jenazah kafir pada liang lahat atau area makam yang sama dengan makam orang muslim pada sebuah wilayah pemakaman.
Meskipun demikian tidak mnegapa, mengadakan sebuah wilayah pemakaman khusus Muslim hukumnya fardu kifayah (wajib diupayakan oleh sebagian orang muslim) di tempat tersebut, untuk menggurkan kewajiban.
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com