Bismillah…
Antara mana yang lebih afdol, mencukur atau menggundul kumis, ada dua perbendaan pendapat ulama dalam hal ini:
(1) Mazhab Maliki dan Syafi’i menyarankan mencukur saja. Menggundulnya tergolong perbuatan yang bid’ah.
Al Baji -rahimahullah-; salah seorang ulama di mazhab Maliki menerangkan dalam “Syarah Al-Muwattho’ “:
“Ibnu Al-Hakam meriwayatkan dari Malik, “Mencukur kumis bukanlah menghilangkan sepenuhnya, dan aku berpendapat bahwa orang yang mencukur kumisnya sepenuhnya perlu diberi sanksi.” Asyhab meriwayatkan dari Malik, “Menghilangkan kumis sepenuhnya adalah bid’ah.”
Bahkan menurut Ibnu Farhun dalam keterangan beliau di kitab “Tabsirotul Hukkam”, bahwa seorang yang menggundul kumis secara keseluruhan persaksiannya tidak diterima.
Sementara dalam salahsatu literatur sumber mazhab Syafi’i di terangkan,
ثم ضابط قص الشارب أن يقص حتى يبدو طرف الشفة، ولا يحفه من أصله، هذا مذهبنا
“Batasan dalam memotong kumis adalah memotong hingga terlihat ujung bibir tanpa menghilangkannya sepenuhnya. Ini adalah pandangan mazhab kami (Syafi’i).” (Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi)
(2) Sementara mazhab Hanbali menganggap menggundul kumis juga diperbolehkan.
Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,
إن حفه فلا بأس، وإن قصه فلا بأس
“Jika seseorang menggundulnya, itu tidak masalah, dan jika memendekkannya, itu juga tidak masalah.” (Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi)
Pendapat ini dikuatkan oleh hadis:
جزوا الشوارب، وأرخوا اللِّحى، خالفوا المجوس
“Potonglah kumis, biarkan jenggot, selisihilah orang Majusi.”
انهكوا الشوارب، وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis, biarkan jenggot.”
Dalam bahasa Arab, kata الجز والحف والنهك (al-jazzu, al-haffu dan an-nahku) memiliki makna الاستئصال; yaitu digunudul atau dipotong habis.
Kesimpulannya:
Perbedaan pendapat ini kuat, dan beberapa ulama seperti Al-‘Iraqi dan Al-Qadhi Iyadh menyarankan memilih antara keduanya. Namun kami lebih memilih keduanya boleh dilakukan karena keduanya didasari dalil yang kuat, namun mencukur pendek lebih utama daripada menggundul kumis. Karena di dalam hadis Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi secara jelas mengatakan,
خمس من الفطرة: الختان، وحلق العانة، ونتف الإبط، وتقليم الظفر، وتقصير الشارب
“Lima hal yang termasuk dalam fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. An-Nasai)
Di dalam hadis ini Nabi secara jelas memerintahkan القصر al-qoshru; mencukur pendek. Sehingga ini menunjukkan mencukur pendek bagi kumis lebih afdol daripada menggundulnya.
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
Al-fatwa Islam web. هل قص الشارب أفضل أم حلقه؟. no. 17131. Retaived form: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/17131/%D9%…
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com