Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan (menga najis babi dengan najis anjing, yaitu membersihkannya dengan tujuh kali basuhan salahsatunya menggunakan tanah. Sebagaimana hadis berikut ini:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Bejana yang kena jilatan anjing mensucikannya dengan tujuh kali basuhan salahsatunya dengan tanah.”(HR. Muslim)
Namun, qiyas dalam hal ini tidaklah tepat, karena di zaman Nabi babi juga sudah ada. Akantetapi tak pernah ada hadis yang bersumber dari beliau menjelaskan mensucikan najis babi juga dengan tujuh basuhan, salahsatunya dengan tanah. Dan tidak ada yang menghalangi Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menyampaikan pesan tersebut.
Sehingga ini menunjukkan bahwa najis babi disikapi sama seperti najis pada umumnya, yaitu cukup dibersihkan sampai hilang sifat najisnya, tidak perlu perlakuan khusus seperti najis anjing. Ketentuan membasuh tujuh kali salahsatunya dengan tanah hanya berlaku untuk najis dari ajing saja, tidak bisa diqiyaskan kepada najis lainnya.
Kesimpulan ini dikuatkan dengan komentar pakar fikih abad ini; Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullah- :