Ada yang bertanya kepada kami:
“Usatdz, kami mau ngontrak sebuah rumah dan dapat rumah yang sebelumnya ditinggali non muslim yang punya anjing priaraan. Bagaiaman cara membersihkan lantai rumah itu ya Ustadz, apakah harus tujuh kali ngepel dan salahsatunya dengan tanah?”
Ini jawabannya:
Panduan membersihkan najis anjing telah disampaikan dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- dalam hadis berikut:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Bejana yang kena jilatan anjing mensucikannya dengan tujuh kali basuhan salahsatunya dengan tanah.”(HR. Muslim)
Sehingga membersihkan najis anjing tidak seperti najis pada umumnya, yaitu caranya dengan tujuh basuhan yang salahsatunya menggunakan tanah. Cara menggunakan tanah basuhan bisa dengan salahsatu diantara tiga teknik berikut:
- Mengoleskan tanah terlebih dahulu pada objek yang terkena najis anjing baru diguyur dengan air.
- Diguyur air terlebih dahulu baru dengan tanah.
- Mencampurkan tanah dengan air lalu diguyurkan pada wilayah yang terkena najis anjing (Syarah Bulughul Marom, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hadis nomor 14).
Ketentuan ini berlaku untuk objek apaun yang terkena najis anjing, bagaimana dengan lantai rumah yang demikian luas? Apakah juga dengan tanah?
Jawabannya iya.
Karena penggunaan tanah dalam upaya membersihkan najis anjing disebutkan dengan jelas di dalam sabda Nabi -sahallallahu’alaihi wa sallam-. Namun dalam keadaan yang tidak bisa menemukan tanah, atau kesulitan menggunakan tanah, seperti karena luasnya area yang terkena najis anjing, seperti lantai rumah, menurut sebagian ulama hukumnya boleh diganti dengan benda lainnya yang bisa membersihkan, seperti sabun, super pel dll.
Meskipun boleh menggunakan tanah tetaplah lebih afdol, karena:
- Penggunaan tanah disebutkan di dalam hadis Nabi -sahallallahu’alaihi wa sallam-.
- Tanah merupakan alternatif bersuci jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air; yaitu dalam bersuci dengan cara tayamum.
- Bisa jadi tanah mengandung zat yang berfungsi membubuh bakteri yang terdapat dalam najis anjing, dan fungsi ini tidak bisa digantikan oleh benda selain tanah.
Syaikh Abdulaziz bin Baz -rahimahullah- menerangkan:
وإذا تيسر التراب فهو أولى من غيره عملًا بالحديث الصحيح، ولعل هناك سرًا خاصًا في التراب، فمهما وجد التراب فهو أولى في الامتثال لأمر النبي ﷺ. أما إذا لم يتيسر التراب فالصابون والإشنان وغيرهما مما يزيل الآثار يكفي إن شاء الله، والحمد لله، لكن إذا تيسر التراب فهو أولى في الامتثال وأحب إلي؛ لأنه نص عليه النبي عليه الصلاة والسلام. نعم.
Jika memungkinkan menggunakan tanah, lebih baik menggunakan tanah karena sesuai dengan hadis yang sahih. Mungkin ada khasiat khusus pada tanah dalam membunuh bakteri dari jilatan anjing. Jadi, jika ada tanah, lebih baik menggunakannya untuk mengikuti perintah Nabi ﷺ.
Namun, jika tidak ada/kesulitan menggunakan tanah, maka sabun, atau bahan pembersih lainnya yang dapat menghilangkan kotoran, itu juga cukup, insya Allah. Alhamdulillah. Tetapi jika ada tanah, lebih baik menggunakannya untuk mengikuti perintah Nabi ﷺ dan itu lebih saya sukai.” (binbaz.org.sa)
Wallahua’lam bis showab.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com