Sunday, July 27, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pra Nikah

Cara Meminang (Khitbah)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
22/08/2019
in Pra Nikah
0
988
SHARES
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khitbah (meminang) adalah meminta (melamar) seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang sudah diketahui bersama. Meskipun telah ada kesepakatan, khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, sehingga laki-laki yang meminangnya belum berhak sedikit pun terhadap wanita yang dipinangnya tersebut. Status yang dipinang masih sebagai wanita asing bagi peminangnya sebelum dilakukannya akad nikah.

Kepada Siapa Pria Harus Meminang Wanita?

Pertama: Pada asalnya permintaan untuk menikahi wanita disampaikan kepada wali wanita tersebut.

Diriwayatkan dari Urwah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminang Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, Abu Bakar berkata kepada beliau, “Aku ini hanyalah saudaramu.” Maka beliau bersabda, “Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan Kitab-Nya, sementara Aisyah itu boleh kunikahi (bukan mahram).” (HR. Bukhari, no. 5081)

Cek Artikel Lainnya

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #2

Kedua: Dibolehkan menyampaikan pinangan langsung kepada wanita bersangkutan jika wanita tersebut rasyidah (bijaksana).

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Abu Salamah wafat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hathib bin Abu Balta’ah, dia meminangku untuk beliau. Kemudian aku mengatakan, ‘Sesungguhnya aku mempunyai seorang anak perempuan dan aku ini tipe pencemburu.’” (HR. Muslim, no. 918; An-Nasai, 6:31)

Ketiga: Wali boleh menawarkan wanita yang berada di bawah perwaliannya kepada laki-laki saleh.

Seorang tua yang saleh (Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) berkata kepada Musa,

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.” (QS. Al-Qashshash: 27)

Dalil lainnya yang menunjukkan boleh seorang wali menawarkan wanita di bawah perwaliannya adalah kisah Hafshah binti Umar.

Umar radhiyallahu ‘anhu turut berduka bagi putrinya yang masih muda dan harus menjada dalam usia 18 tahun. Umar radhiyallahu ‘anhu merasa terpukul melihat status janda yang harus diemban oleh putrinya. Status janda yang menguras hidupnya dan melilit masa remajanya.

Ayahnya Umar berusaha untuk menawarkan putrinya kepada Abu Bakar dan Utsman bin ‘Affan. Keduanya enggan karena tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau maju melamarnya.

Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah pada tahun 3 H (sebelum perang Uhud) dengan mahar sebesar 400 dirham. Saat itu pula, Utsman menikahi Ummu Kultsum setelah meninggalnya Ruqayyah yang menjadi istri Utsman sebelumnya.

Setelah Umar menikahkan Hafshah, Abu Bakar menemuinya dan menyampaikan alasan dengan mengatakan,

فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجَعَ إِلَيْكَ فِيْمَا عَرَضْتَ عَلَيَّ إِلاَّ أَنِّي كُنْتُ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا ، فَلَمْ أَكُنْ لَأُفْشِي سِرَّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَلَوْ تَرَكَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَلْتُهَا.

“Jangan kesal kepadaku, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut nama Hafshah. Aku tidak mau mengungkapkan rahasia beliau. Dan seandainya beliau meninggalkannya, niscaya aku menikahinya.” (HR. Bukhari, no. 5122)

Diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menikahi wanita Quraisy dan membiarkan kami memilih salah satu dari mereka untukmu.” Beliau bertanya, “Apa kalian mempunyai calon? Aku menjawab, “Ya, putri Hamzah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia tidak halal bagiku, ia itu putri saudara sepersusuanku.” (HR. Muslim, no. 1466)

Keempat: Wanita boleh menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh untuk dinikahi.

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menawarkan dirinya. Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berkenan menikahiku?” Putri Anas berkata, “Alangkah buruk dan tidak tahu malu wanita itu.” Aku (Anas) berkata, “Wanita itu lebih baik darimu. Dia suka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR. Bukhari, no. 5126 dan Muslim, no. 1425)

Hal ini dibolehkan selama memang aman dari fitnah (godaan). Akan tetapi, jika berterus-terangnya seorang wanita kepada laki-laki bahwa dirinya ingin dinikahi dapat menimbulkan godaan besar, hal itu tidak dibolehkan karena akan menimbulkan kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. Demikian disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 3:211.

Referensi:

Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. 


Selesai disusun di Solo, 8 Dzulqa’dah 1440 H

Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Tags: khitbahmeminangpersiapan nikah
Artikel Sebelumnya

Para Sahabat Masuk Islam Karena Mendengarkan Al-Qur’an (Kultwit)

Artikel Selanjutnya

Cara Nazhor, Melihat Wanita yang Dipinang

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

Ilmu sebelum menikah_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

oleh Ahmad Anshori
01/05/2025
pertimbangan_menikah_remajaislam
Pra Nikah

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
27/11/2024
ta'dib, nusyuz_Remajaislam
Pra Nikah

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #2

oleh Ahmad Anshori
10/11/2023
ta'dib_remajaislam.com
Pra Nikah

Panduan Ta’dib (Pendisiplinan) Istri #1

oleh Ahmad Anshori
10/11/2023
istri keluar rumah_remajaislam.com
Pra Nikah

Keadaan yang Membolehkan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

oleh Ahmad Anshori
09/10/2023
Artikel Selanjutnya
Cara Nazhor, Melihat Wanita yang Dipinang

Cara Nazhor, Melihat Wanita yang Dipinang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   6   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Nabawi_remajaislam

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Terhadap Para Ulama?

25/07/2025
Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com

Kedudukan Cinta (Mahabbah) dalam Pandangan Ibnul Qayyim

24/07/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Dukungan Untuk Penuntut Ilmu dengan Zakat?

21/07/2025
mabahits_remajaislam.com

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

19/07/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Nabawi_remajaislam
Akhlaq Mulia

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Terhadap Para Ulama?

25/07/2025
Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com
Cinta

Kedudukan Cinta (Mahabbah) dalam Pandangan Ibnul Qayyim

24/07/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Mutiara Islam

Dukungan Untuk Penuntut Ilmu dengan Zakat?

21/07/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

16/07/2025
berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

14/07/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Nabawi_remajaislam

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Terhadap Para Ulama?

25/07/2025
Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com

Kedudukan Cinta (Mahabbah) dalam Pandangan Ibnul Qayyim

24/07/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Dukungan Untuk Penuntut Ilmu dengan Zakat?

21/07/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.