Sempet beredar di dunia maya video seorang berjualan daging ular atau sate ular. Bahkan ada video yang menampilkan ibu – ibu berjilbab yang menjual sembelihan ular.
Sebenarnya apa hukumnya secara Islam ya?
Di dalam Islam, ular tergolong binatang yang haram dimakan. Karena beberapa landasan berikut:
Pertama, ular tergolong hewan yang memangsa dengan taringnya.
Sementara di dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim diterangkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Kedua, ular termasuk hewan yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassallam untuk dibunuh.
Sebagaimana keterangan di dalam hadis sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu’anhuma-, beliau menyampaikan salah satu pesan yang Nabi shalallahu alaihi wasallam dalam suatu khutbah beliau adalah,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ ..
“Bunuhilah ular-ular.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Di dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ وَيَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ
“Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya, karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil dan membutakan mata.” (HR. Muslim)
Ketiga, ular tergolong hewan yang menjijikan.
Sementara Allah mengharamkan hewan yang menjijikan.
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka. (Surat Al-A’raf: 157)
Dalam fatwa Lajnah Da-imah (22/292) (Majelis Fatwa Saudi Arabia) dijelaskan,
لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة ؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ، ولأنها مستخبثة ، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم : ( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ )
“Tidak halal memakan tikus, ular, ular berbisa dan kera. Karena binatang-binatang ini menggunakan taringnya untuk memangsa. Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang memakan binatang yang memangsa dengan taringnya. Kemudian juga karena binatang-binatang tersebut tergolong menjijikkan. Sementara Allah mengatakan di saat mensifati NabiNya, “Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (Surat Al-A’raf: 157)
Sekian…
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
- Islamqa (2009). حكم أكل لحوم الثعابين للعلاج. Diakses pada 11 Januari 2023 dari https://islamqa.info/amp/ar/answers/138842
- Al-Lajnah Ad-Daimah. أكل الفئران والثعابين والحنش السام والقواقع الحلزونية. Diakses pada 11 Januari 2023 dari https://shamela.ws/book/8381/16959
Hotel Syari’ah Solo, 18 Jumadas Tsani 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com