Mengangkat tangan saat berdoa adalah salahsatu sebab terkabulnya doa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih berikut:
إنَّ ربكم تبارك وتعالى حَيِيٌّ كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفراً
“Sesungguhnya Rabb kalian -tabaraka wa ta’ala- Maha Pemalu dan Maha Dermawan. Dia merasa malu kepada hambaNya yang berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, lalu Dia meresponnya dengan tangan yang hampa.” (HR. At Tirmidzi)
Dalam hadis yang lain juga dijelaskan,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء،ِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ،وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وملبسه حرام وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لذلك
Rasulullah -shalallahu’alaihi wa sallam- menyebutkan ada seorang berada dalam perjalanan yang jauh (safar), bajunya kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangan ke arah langit, lalu berdoa, “Ya Rabb, Ya Rabb…” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana bisa doanya dikabulkan? (HR. Muslim)
Nabi menyebutkan beberapa faktor mustajabnya doa, seperti berdoa di saat safar, berdoa dengan bertawasul dengan nama Allah “Ar-Robb (yang mengatur semesta alam), kemudian tawassul dengan nama yang mulia ini dilakukan berulangkali, doa dilakukan dengan penuh kerendahan, kemudian berdoa dengan mengangkat tangan ke langit. Namun karena makanan, minuman, pakaian si pendoa itu haram, maka doa tak dikabulkan meskipun faktor-faktor mustajab bertumpuk dalam satu waktu.
Sehingga jelas ya sobat remaja, bahwa mengangkat tangan adalah sebab doa menjadi lebih mustajab.
Namun apakah semua doa dianjurkan mengangkat tangan?
Ternyata tidak. Ada keadaan-keadaan berdoa yang tidak tercakup oleh keumuman hadis tentang anjuran mengangkat tangan saat berdoa di atas. Kesimpulan ini berdasarkan praktek berdoa yang dilakukan oleh Nabi -shalallahu’alaihi wa sallam- pada beberapa keadaan beliau berdoa tidak memgangkat tangan.
Diantara keadaan-keadaan berdoa yang tidak dianjurkan mengangkat tangan adalah:
- Doa yang dipanjatkan di dalam shalat; saat isitiftah, sujud atau sebelum salam,
- Doa saat khutbah jumat, kecuali doa istisqa’ (meminta hujan).
- Doa saat Tawaf.
- Doa saat Sa’i.
- Doa setelah sholat fardhu.
- Doa-doa di dalam aktifitas dzikir, seperti dzikir sebelum tidur, dzikir pagi petang dll (kecuali bacaan dzikir yang mengandung doa atau permintaan).
(Fatwa Islamweb No. 130538, Fatwa Lajnah Da-imah No. 18056 dan Fatwa Islam No. 11543 dan No. 87664)
Dapat disimpulkan bahwa seluruh doa dianjurkan mengangkat tangan kecuali doa-doa yang masuk ke dalam ibadah lainnya, seperti doa-doa yang berada di dalam shalat, tawaf dan sa’i. Sebagaimana dijelaskan di dalam Fatwa Islam No. 11543:
مما ينبغي علمه أن الدعاء عبادة ، وكل عبادة لا نفعلها إلا بدليل ، والأصل في رفع اليدين أنه مع الدعاء إلا إذا كان الدعاء داخل عبادة أخرى
“Yang perlu kita ilmui bahwa doa adalah ibadah. Setiap ibadah tidak kita lakukan kecuali berdasar pada dalil. Hukum asalnya mengangkat tangan selalu menyertai doa, kecuali jika doa masuk di dalam ibadah yang lain.”
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
- Islamqa. متى نرفع اليدين بالدعاء ومتى ندعو دون رفع. Diakses pada 07 Februari 2023 dari https://islamqa.info/ar/answers/11543….
- Ibnu Baz, Abdulaziz. حكم رفع اليدين في الدعاء؟. Diakses pada 07 Februari 2023 dari https://binbaz.org.sa/fatwas/1581….
- Islamweb (1431H/2009M). أحوال رفع اليدين في الدعاء. Diakses pada 07 Februari 2023 dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/130538….
- Ad-Da-imah, Al-Lajnah. (السؤال الرابع من الفتوى رقم ( 18056. Diakses pada 07 Februari 2023 dari https://www.alifta.gov.sa/Ar/IftaContents/Pages/FatawaDetails.aspx?cultStr=ar&IndexItemID=8127&SecItemHitID=9096&ind=13&Type=Index&View=Page&PageID=9542&PageNo=1&BookID=3&Title=DisplayIndexAlpha.aspx.
Kampoeng Santri Jogja, 16 Rajab 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com