Hukum menuntut ilmu adalah wajib sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahuanhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda
طلبُ العِلمِ فريضةٌ على كلِّ مسلمٍ
“Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim” [hadits shahih diriwayatkan oleh imam As-Suyuthi dalam Al-Jaami’ Ash-shagir 5246]
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata,
“Wajib adalah perkara yang pelakunya dipuji karena mengerjakannya dan dicela karena meninggalkannya. Wajib adalah sinomim dari fardhu(al-fardh).”
Imam Asy-Syaukani juga menukilkan pendapat lain yaitu bahwa fardh adalah yang dalilnya pasti(qath’i) sementara wajib dalilnya sangkaan (dhzanni). Dan beliau menguatkan pendapat yang pertama.
Wajib atau fardhu terbagi menjadi dua. Fardhu aini dan Fardhu kifai.
- Fardhu aini (atau biasa kita lafadzkan dengan fardhu ain)
kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap person kaum muslimin. Apabila seseorang telah masuk ke dalam kriteria untuk mengerjakan suatu amalan maka ia harus mengerjakannya dan tidak bisa diwakilkan. Contohnya adalah amalan shalat. Shalat memiliki 9 syarat; Islam, baaligh, berakal, suci dari hadats, bersih dari najis, menutup aurat, masuk waktu, menghadap kiblat, dan berniat. Maka seorang muslim yang memenuhi syarat-syaratnya di atas apabila masuk waktu shalat harus bagi dia mengerjakannya dan tidak boleh diwakilkan.Jadi fardhu ain adalah sebuah amalan yang melihat kepada individu. Ketika seorang sudah mengerjakan maka dia telah lepas tanggung jawab untuk dirinya sendiri. - Fardhu kifai(atau biasa kita lafadzkan dengan fardhu kifayah)
Kewajiban yang tidak harus dikerjakan oleh setiap individu kaum muslimin. Asalkan sudah ada sebagian orang yang menunaikannya maka yang lain tidak berdosa namun apabila tidak ada yang menunaikannya satu orangpun maka seluruhnya berdosa. Seperti shalat jenazah. Apabila disebuah kampung ada yang meninggal kemudian satu kampung tidak ada yang menshalati, maka satu kampung tersebut semaunya berdosa. Lalu apabila sebagain sudah menshalatkan maka sebagian yang lain(yang tidak menshalatkan) tidak berdosa.Jadi kalau fardhu kifai itu yang dilihat adalah amalannya. Apabila suatu amalan sudah tertunaikan berapapun orang yang mengerjakan maka kewajiban telah usai.
Bagaimana cara membedakan antara ilmu yang hukumnya fardhu ain dan fardhu kifayah.
Para ulama meletakkan sebuah kaidah
ما وجب عليك عمله(فعله) وجب عليك تعلمه
“Apa-apa yang kamu wajib mengerjakannya maka wajib bagimu mempelajarinya”
Ilmu yang hukumnya fardhu Ain
Ilmu yang dihukumi dengan fardhu ain artinya wajib bagi setiap mukallaf untuk mempelajari adalah ilmu yang tidaklah pantas bagi seseorang mukallaf untuk tidak mengetahui. Seperti ilmu mengenal Allah memahami keesaan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah dan asma’ wa sifat secara umum, ilmu mengenai.
Kemudian ilmu mengenai wajibnya seorang mengikuti petunjuk nabi Muhammad ﷺ apa-apa yang dilarang dan diperintahkan oleh beliau, syariatnya adalah penghapus bagi syariat sebelumnya, dan tidak akan diterima sebuah agama setelah agama yang beliau bawa.
Termasuk ilmu yang hukumnya fardhu Ain adalah ilmu mengenai shalat dan apa-apa yang berkaitan dengannya seperti wudhu, pembatal shalat, waktu-waktu shalat, dll. Puasa dan yang berkaitan dengannya seperti pembatal puasa, fiqh puasa, penyempurna puasa. Kalau seseorang memiliki harta maka wajib baginya mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan zakat juga haji.
Ilmu yang hukumnya fardhu kifayah.
Kemudian sisanya adalah ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan kaum muslimin dan ilmu-ilmu yang agama islam bisa tegak dengannya. Seperti ilmu nahwu, saraf, Ushul tafsir, Ushul hadits, kedokteran, teknik dan ilmu-ilmu lainnya yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin dan Islam.
Apabila sebagian telah mempelajarinya maka kewajiban telah ditunaikan yang lain tidak perlu mengerjakan.