Pernah denger tentang dideh? Ini tuh makanan yang dibuat dari darah yang dibekukan dengan cara dikukus. Di beberapa daerah, dideh juga dikenal sebagai saren atau marus. Tapi, gimana sih hukum makan dideh dalam Islam? Apakah halal atau haram?
Dideh dalam Islam: Haram atau Halal?
Dalam Al-Qur’an, Allah ‘aaza wa jalla udah ngejelasin dengan tegas kalau darah itu haram buat dikonsumsi. Ayat berikut jadi dasarnya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi serta binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah…” (QS. Al-Baqarah: 173)
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan kalau semua jenis darah yang mengalir itu haram buat dimakan. Tapi gimana dengan darah yang nggak mengalir, kayak yang ada di daging atau yang udah membeku kayak dideh?
Nah, dalam QS. Al-An’am: 145, Allah ta’ala menyebutkan bahwa yang haram itu “dam masfuh” alias darah yang mengalir. Jadi, kalau darahnya udah nggak ngalir, apakah masih haram? Coba kita simak ayat ini:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, kecuali bangkai, atau darah masfuh (yang mengalir), atau daging babi, karena sesungguhnya itu kotor…” (QS. Al-An’am: 145).
Dideh Termasuk Dam Masfuh?
Menurut Syaikh Abdulaziz bin Baz, “dam masfuh” itu darah yang ngalir keluar saat penyembelihan. Kalau darahnya masih di dalam daging atau nempel di pembuluh darah, itu nggak masuk kategori haram. Tapi karena dideh dibuat dari darah yang dikumpulkan, berarti dia termasuk darah yang ngalir. Jadi, ya… haram dimakan. Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menerangkan makna dam masfuh:
المسفوح: هو المراق، وهو الذي ينصب من الذبيحة عند الذبح، تهراق منها، هذا يقال له: مسفوحًا، هذا هو المحرم، أما ما يكون في العروق، يبقى في العروق؛ فهذا ليس بمحرم، يبقى في داخلها، في عروقها، في لحومها؛ ليس بمحرم، إنما هو المسفوح الذي ينصب منها عند ذبحها
“Darah yang tertumpah adalah darah yang mengalir keluar dari hewan saat penyembelihan, yang mengucur darinya. Inilah yang disebut sebagai darah yang tertumpah, dan inilah yang diharamkan. Adapun darah yang masih tersisa dalam pembuluh darah, yang tetap berada di dalamnya, di dalam dagingnya—maka ini tidaklah haram. Yang diharamkan adalah darah yang tertumpah, yaitu darah yang mengalir keluar saat proses penyembelihan.” (binbaz.org.sa)
Selain itu, dalam hadis juga disebutkan bahwa segala sesuatu yang haram dimakan, juga haram diperjualbelikan. Jadi, kalau dideh haram dimakan, otomatis jualannya juga nggak boleh dalam Islam.
وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنهُ
“Sesungguhnya apabila Allah ﷻ mengharamkan sesuatu untuk dikonsumsi, maka Dia juga mengharamkan harga (hasil jual beli) dari sesuatu itu.” (HR. Ahmad, dinilai Shahih oleh Al-Arnauth)
Kenapa Darah Diharamkan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
Selain karena aturan syariat, ada juga alasan ilmiah kenapa darah nggak boleh dikonsumsi:
- Penuh Racun. Darah itu mengandung zat berbahaya kayak urea dan asam urat, yang seharusnya dikeluarkan dari tubuh. Kalau dikonsumsi, bisa bikin penumpukan racun dalam tubuh.
- Bisa Bikin Penyakit. Darah itu tempat favorit bakteri dan virus buat berkembang. Kalau darah yang dikonsumsi terkontaminasi, bisa memicu infeksi dan penyakit serius.
- Sulit Dicerna. Protein dalam darah itu sulit dicerna oleh sistem pencernaan manusia. Makanya, konsumsi darah bisa bikin mual, muntah, atau bahkan diare.
- Kelebihan Zat Besi (Hemokromatosis). Darah mengandung zat besi dalam jumlah besar. Kalau kelebihan zat besi, organ tubuh kayak hati dan jantung bisa rusak. Bahaya banget, kan?
Kesimpulan
Jadi, buat yang masih penasaran, hukum makan dideh dalam Islam itu haram karena termasuk dalam kategori dam masfuh alias darah yang mengalir. Selain itu, dari sisi kesehatan juga banyak bahayanya, mulai dari racun sampai risiko infeksi. Plus, kalau sesuatu haram dimakan, otomatis jualannya juga nggak boleh. Jadi, mending jauhin aja, deh!
Referensi:
- Al-Jassos. Ahkam Al-Quran. Retrieved February 19, 2025, from https://www.islamweb.net/ar/library/content/212/90/%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%85#docu.
- Bin Baz, A. (n.d.). ما المقصود بالدم في إنما حرم عليكم الميتة والدم. Retrieved February 19, 2025, from https://binbaz.org.sa/fatwas/11076/%D9%85%D8%A7-%D8%
- Syukriya, A. J., & Faridah, H. D. (2019). Kajian ilmiah dan teknologi sebab larangan suatu makanan dalam syariat Islam. Journal of Halal Product and Research, 2(1), 44–50. https://e journal.unair.ac.id/JHPR/article/download/13543/7598.
Wallahua’lam.
Semoga bermanfaat!
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com