Bismillah…
Tuma’ninah adalah ketenangan anggota badan dalam setiap gerakan rukun shalat, seperti saat berdiri, ruku’. i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud dst. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di sini dan di sini.
Selanjutnya pembahasan tentang ukuran minimal seorang sah dikatakan tuma’ninah dalam shalat, ada sejumlah pendapat ulama, kami rangkumkan sebagai berikut:
- Tenangnya anggota badan yang sudah terkonsentrasi dalam suatu tahapan shalat (السكون الأعضاء).
- Hilangnya gerakan tubuh dalam sebuah tahapab rukun shalat, walau hanya sesaat.
- Ketenangan anggota badan selama bacaan wajib di setiap gerakan shalat. Misalnya saat sujud dan ruku’, maka selama bacaan tasbih pertama.
(Lihat: Al-mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah)
Ketiga ukuran mininal tuma’ninah di atas sebenanrnya saling identik dan berkaitan. Bahwa ketiga-tiganya bisa dijadikan ukuran tuma’ninah dengan konsep penggabungan sebagai berikut:
Secara hakikat tumakninah adalah ketenangan fisik di setiap tahapan gerakan sholat, inilah yang disebutkan di dalam pendapat pertama dan kedua. Lalu untuk mengukurnya, bisa dengan menggunakan bacaan dzikir wajib di setiap gerakan shalat. Namun, bacaan itu sendiri tidak tergolong rukun, sehingga terlupakan shalat tetap sah, asalkan tetap tuma’ninah.
Kesimpulan ini merujuk pada penjelasan Imam Al-Mardawi yang terdapat di dalam kitab beliau Al-Inshaf berikut ini:
وقيل بقدر الذكر الواجب، قال المجد في شرحه وتبعه في الحاوي الكبير وهو الأقوى وجزم به في المذهب
“Pendapat selanjutnya menyatakan bahwa minimal dalam tuma’ninah adalah sekadar waktu yang cukup untuk mengucapkan dzikir-dzikir yang wajib. Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Al-Majd di dalam syarahnya, lalu ditekankan kembali di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, dan kesimpulan inilah yang paling kuat dan tepat dalam mazhab.”
Beliau melanjutkan:
إذا نسي التسبيح في ركوعه، أو سجوده، أو التحميد في اعتداله، أو سؤال المغفرة في جلوسه، أو عجز عنه لعُجْمة أو خرس، أو تعمد تركه، وقلنا: هو سنة، واطمأن قدرا لا يتسع له: فصلاته صحيحة على الوجه الأول، ولا تصح على الثاني” انتهى.
“Jika seorang lupa bertasbih saat ruku’ dan sujud, atau lupa bertahmid (sami’allahu liman hamidah) saat i’tidal, atau lupa menucapkan istighfar saat duduk, atau karena orang ajam yang tidak bisa mengucapkan lafad arab atau karena bisu, maka shalatnya sah. Namun jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak sah.” (Kami terjemahkan secara makna).
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com