Bismillah…
Istijmar adalah, membersihkan kotoran buang hajat menggunakan batu, atau yang semisal dengan bantu dalam hal bisa membersihkan dan bukan benda yang terhormat, seperti tisu. Anda bisa menggunakan metode ini sebagai alternatif bersuci setelah buang hajat di saat tidak ada air, kesulitan menggunakan air atau air sangat terbatas.
Dalam beristijmar apakah harus menggunakan 3 batu atau cukup 1 batu asalkan bersih?
Nah dalam bahasan ini ada dua pendapat ulama:
- Menjadikan al-inqa’ (bersih) dan al-‘adad (jumlah 3 batu) sebagai ukuran istijmar yang sah. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Syafi’i dan Hambali.
- Menjadikan al-inqa’ (bersih) saja sebagai ukuran istijmar yang sah. Menurut ulama yang memegang pendapat ini, beristijmar dengan 3 batu hukumnya sunah tidak wajib. Pendapat ini merupakan pegangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki.
Dalil pendapat yang menjadikan al-inqa’ (bersih) dan al-‘adad (jumlah 3 batu) sebagai ukuran istijmar yang sah adalah hadis-hadis berikut:
Hadis Salman al-Farisi -radhiyallahu’anhu- :
نَهَانَا نَبِيُّنا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“Rasulullah -shallallallahu’alaihi wa sallam- melarang kami membersihkan kotoran denga kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Hadis ‘Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa Nabi -shallallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
إذا ذهب أحدُكم إلى الغائطِ، فلْيذهبْ معه بثلاثةِ أحجارٍ يَستطيبُ بهنَّ؛ فإنَّها تُجزئُ عنه
“Jika kalian buang hajat, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Karena tiga batu itu cukup.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa i, dinilai shahih oleh Syaikh al Albani)
Dalil menjadikan al-inqa’ (bersih) saja sebagai ukuran istijmar yang sah. Menurut ulama yang memegang pendapat ini, beristijmar dengan 3 batu hukumnya sunah tidak wajib adalah hadis berikut:
Hadis Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-, beliau menceritakan,
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ، وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا ، فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ ” وَقَالَ : هَذَا رِكْسٌ .
“Suatu ketika Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- buang hajat lalu beliau memerintahkanku untuk mengambilkan 3 batu. Namun aku hanya menemukan 2 batu, aku berusaha mencari batu yang ketiga namun tak menemukan. Kemudian aku ambilkan kotoran hewan yang sudah kering. Beliau hanya mengambil 2 batu lalu membuang kotoran kering tersebut. Kemudian Nabi mengatakan, “Ini najis..” (HR. Bukhari)
Kata para ulama yang memegang pendapat ini, “Hadis ini jelas diterangkan bahwa Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- mencukupkan beristijmar dengan 2 batu, bukan tiga batu. Ini menunjukkan bahwa 3 batu dalam istijmar tidaklah disyaratkan, namun cukup asalkan bersih meskipun menggunakan kurang dari 3 batu.
Namun, ada suatu referensi yang terlewatkan di sini, yaitu dalam riwayat yang lain terdapat keterangan bahwa saat Abdullah bin Mas’ud tidak menemukan batu yang ketiga, beliau menggantinya dengan kotoran hewan yang sudah mengering, Nabi memintanya kembali untuk mencarikan batu yang ketiga. Riwayat tersebut terdapat di dalam Musnad Imam Ahmad (7/326), dari sahabat Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ، فَأَمَرَ ابْنَ مَسْعُودٍ أَنْ يَأْتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَجَاءَهُ بِحَجَرَيْنِ وَبِرَوْثَةٍ ، فَأَلْقَى الرَّوْثَةَ ، وَقَالَ : إِنَّهَا رِكْسٌ ، ائْتِنِي بِحَجَرٍ .
“Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- melakukan buang hajat. Lalu beliau memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk mengambilkan 3 batu. Namun Ibnu Mas’ud hanya menemukan 2 batu dan kotoran hewan yang sudah kering. Nabi membuang kotoran itu kemudian Nabi bersabda kepada Ibnu Mas’ud, “Kotoran ini najis, ambilkan batu saja.”
Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama lebih tepat, yakni dalam beristijmar, minimal 3 batu adalah syarat dan wajib, sampai sisa kotoran dipastikan bersih. Jika Anda menggunakan tisu maka harus tiga lembar tisu. Jika batu itu besar dan lembaran tidu panjang, cukup untuk melakukan tiga usapan pada sisi-sisinya, maka itu cukup. Akantetapi menggunakan 3 buah batu atau 3 lembar tisu lebih afdol, karena lebih bersih dan terhindar dari najis.
Wallahua’lam bis shawab.
Referensi:
هل يشترط في الاستجمار ألا يكون بأقل من ثلاثة أحجار ؟. Islmqa. on https://islamqa.info/ar/answers/312826/..
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com