Friday, September 19, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Apakah Istijmar Harus 3 Batu atau Cukup 3 Usapan?

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
25/05/2024
in Fiqih Remaja
0
66
SHARES
368
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah…

Istijmar adalah, membersihkan kotoran buang hajat menggunakan batu, atau yang semisal dengan bantu dalam hal bisa membersihkan dan bukan benda yang terhormat, seperti tisu. Anda bisa menggunakan metode ini sebagai alternatif bersuci setelah buang hajat di saat tidak ada air, kesulitan menggunakan air atau air sangat terbatas.

Dalam beristijmar apakah harus menggunakan 3 batu atau cukup 1 batu asalkan bersih?

Nah dalam bahasan ini ada dua pendapat ulama:

  1. Menjadikan al-inqa’ (bersih) dan al-‘adad (jumlah 3 batu) sebagai ukuran istijmar yang sah. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Syafi’i dan Hambali.
  2. Menjadikan al-inqa’ (bersih) saja sebagai ukuran istijmar yang sah. Menurut ulama yang memegang pendapat ini, beristijmar dengan 3 batu hukumnya sunah tidak wajib. Pendapat ini merupakan pegangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki.

Dalil pendapat yang menjadikan al-inqa’ (bersih) dan al-‘adad (jumlah 3 batu) sebagai ukuran istijmar yang sah adalah hadis-hadis berikut:

Hadis Salman al-Farisi -radhiyallahu’anhu- :

 نَهَانَا نَبِيُّنا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

“Rasulullah -shallallallahu’alaihi wa sallam- melarang kami membersihkan kotoran denga kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)

Hadis ‘Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa Nabi -shallallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

إذا ذهب أحدُكم إلى الغائطِ،  فلْيذهبْ معه بثلاثةِ أحجارٍ يَستطيبُ بهنَّ؛ فإنَّها تُجزئُ عنه

“Jika kalian buang hajat, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Karena tiga batu itu cukup.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa i, dinilai  shahih oleh Syaikh al Albani)

Dalil menjadikan al-inqa’ (bersih) saja sebagai ukuran istijmar yang sah. Menurut ulama yang memegang pendapat ini, beristijmar dengan 3 batu hukumnya sunah tidak wajib adalah hadis berikut:

Hadis Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-, beliau menceritakan,

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ، وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا ، فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ ” وَقَالَ :  هَذَا رِكْسٌ .

“Suatu ketika Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- buang hajat lalu beliau memerintahkanku untuk mengambilkan 3 batu. Namun aku hanya menemukan 2 batu, aku berusaha mencari batu yang ketiga namun tak menemukan. Kemudian aku ambilkan kotoran hewan yang sudah kering. Beliau hanya mengambil 2 batu lalu membuang kotoran kering tersebut. Kemudian Nabi mengatakan, “Ini najis..” (HR. Bukhari)

Kata para ulama yang memegang pendapat ini, “Hadis ini jelas diterangkan bahwa Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- mencukupkan beristijmar dengan 2 batu, bukan tiga batu. Ini menunjukkan  bahwa 3 batu dalam istijmar tidaklah disyaratkan, namun cukup asalkan bersih meskipun menggunakan kurang dari 3 batu.

Namun, ada suatu referensi yang terlewatkan di sini, yaitu dalam riwayat yang lain terdapat keterangan bahwa saat Abdullah bin Mas’ud tidak menemukan batu yang ketiga, beliau menggantinya dengan kotoran hewan yang sudah mengering, Nabi memintanya kembali untuk mencarikan batu yang ketiga. Riwayat tersebut terdapat di dalam Musnad Imam Ahmad (7/326), dari sahabat Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ، فَأَمَرَ ابْنَ مَسْعُودٍ أَنْ يَأْتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَجَاءَهُ بِحَجَرَيْنِ وَبِرَوْثَةٍ ، فَأَلْقَى الرَّوْثَةَ ، وَقَالَ :  إِنَّهَا رِكْسٌ ، ائْتِنِي بِحَجَرٍ  .

“Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- melakukan buang hajat. Lalu beliau memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk mengambilkan 3 batu. Namun Ibnu Mas’ud hanya menemukan 2 batu dan kotoran hewan yang sudah kering. Nabi membuang kotoran itu kemudian Nabi bersabda kepada Ibnu Mas’ud, “Kotoran ini najis, ambilkan batu saja.”

Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama lebih tepat, yakni dalam beristijmar, minimal 3 batu adalah syarat dan wajib, sampai sisa kotoran dipastikan bersih. Jika Anda menggunakan tisu maka harus tiga lembar tisu. Jika batu itu besar dan lembaran tidu panjang, cukup untuk melakukan tiga usapan pada sisi-sisinya, maka itu cukup. Akantetapi menggunakan 3 buah batu atau 3 lembar tisu lebih afdol, karena lebih bersih dan terhindar dari najis.

 

Wallahua’lam bis shawab.

 

Referensi:

هل يشترط في الاستجمار ألا يكون بأقل من ثلاثة أحجار ؟. Islmqa. on https://islamqa.info/ar/answers/312826/..


Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Cek Artikel Lainnya

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

Artikel: Remajaislam.com

 

 

Tags: buang hajatistijmarnajis
Artikel Sebelumnya

Tips Berlepas dari Dosa atau Maksiat

Artikel Selanjutnya

Sedekah Tidak Akan Mengurangi Harta!

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Fiqih Remaja

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

oleh Ahmad Anshori
07/08/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Artikel Selanjutnya
Nyambung Silaturahmi Untuk Nambah Rizki? RemajaIslam.com

Sedekah Tidak Akan Mengurangi Harta!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   10   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Cinta

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025
Cinta

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com
Aqidah

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com
Aqidah

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Pra Nikah

Apakah Wajib Menikahi Pacar yang Pernah Dijanjikan Nikah?

16/09/2025
berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Mengapa Taubat Lebih Utama dari Sekadar Banyak Amal? Jawaban Ulama

15/09/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda pernikahan persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.