Pernikahan diikat oleh akad yang suci. Dan Allah ta’ala telah memerintahkan hambaNya untuk menunaikan akad dengan berbagai jenisnya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad.” (QS. Al-Maidah: 1)
Sementara akad nikah adalah akad yang paling agung dan paling kuat di dalam Islam. Karena Allah menyebut pernikahan sebagai “miitsaqon gholidzo”
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Pesan Ilahi ini hendaknya menjadi perhatian bagi setiap pasangan muslim, untuk betul-betul saling memberikan perhatian kepada hak-hak pasangannya.
Hak-Hak Suami
Dasar/dalil:
Allah ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat di atas sebagai dalil bahwa suami memiliki posisi lebih tinggi daripada istri, dan hak suami dalam pernikahan lebih tinggi daripada hak istri. (Al-Jassos)
Hak-hak suami atas Istri sebagai berikut:
- Dipatuhi
- Tidak mempersilahkan orang untuk masuk ke rumah, kecuali dengan seizinnya.
- Tidak keluar rumah kecuali dengan seizin suami.
- Suami berwenang melakukan ta’dib.
Ta’dib dilakukan Ketika: keluar rumah tanpa izin, enggan melayani kebutuhan ranjang, menyepelekan shalat, enggan berdandan dan melakukan maksiat.
- Melayani kebutuhan sehari-hari suami.
Hak-Hak Istri
Dasar/dalil:
Hadis Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-. Rasul -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقاً، وخياركم خياركم لنسائهم خلقاً
“Orang yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis Ibnu Abbas, nabi bersabda,
خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل
“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hak-hak istri atas suami sebagai berikut:
- Hak istri berkaitan dengan harta:
- Mendapatkan mahar.
- Mendapatkan nafkah.
- Mendapatkan tempat tinggal.
- Hak istri selain harta:
- Disikapi secara adil.
- Diperilakukan dengan baik (husnul ‘usyroh).
- Menggaulinya/nafkah batin.
Hal-Hal yang Menjadi Hak Keduanya
- Saling membuat nyaman hubungan ranjang (al-istimta’)
- Saling berinteraksi dengan baik/ma’ruf.
- Saling mewarisi
- Menjaga aib dan rahasia rumah tangga.
- Saling membantu untuk beribadah kepada Allah.
Referensi:
Al-Munajjid, Muhammad bin Shalih, ما هي حقوق الزوج وما هي حقوق الزوجة. Diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/10680.. Pada: 03 – 10 – 2023.
Islamweb.net. (2003). الحقوق المتبادلة والمشتركة بين الزوجين. Diakses dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/27662/%.. Pada: 03 – 10 – 2023.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com