Bismillah…
Kaidah 1:
العبرة بعموم اللفظ لا خصوص السبب
“Kesimpulan pemahaman terhadap ayat itu berdasarkan pada keumuman lafadz, bukan pada sebab yang khusus.”
Maksudnya: keberlakuan hukum ayat mengikuti keumuman lafadznya, bukan sebab turunnya ayat.
Lalu yang dimaksud sebab ada dua macam:
- Peristiwa
- Personal (permasalahan yang berkenaan seseorang atau pertanyaan seorang sahabat)
Contoh:
ayat tentang dzihar, Allah turunkan berkenaan istri sahabat Tsabit bin Qois -radhiyallahu’anhuma-.
Demikian pula ayat tentang kalalah turun berkenaan permasalahan waris sahabat Jabir bin Abdillah – radhiyallahu’anhu-.
Lalu ayat 49 dalam surat Al-Maidah tentang perintah وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah..” berbicara tentang Bani Quroidhoh dan Bani Nadhir. Sebagian ahli tafsir menyatakan ayat ini berkenaan kaum musyrik di Makkah, ada yang bilang berkenaan kaum Yahudi dan Nasrani, ada yang bilang berkenaan orang-orang beriman. Tentu yang dimaksud pada keterangan para ulama, bahwa ayat ini berkenaan dengan masalah A B atau C, bukan maknanya keberlakuan ayat itu hanya pada masalah yang menjadi sebab saja. Namun ayat berlaku pada personal atau peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat dan juga berlaku pada personal atau peristiwa yang sejenis dengan yang menjadi sebab turunnya ayat.
Dalilnya adalah: para sahabat memahami kekhususan sebab dan keumuman lafadz sesuai kaidah di atas. Sebagai bukti, riwayat dari Abu Najih, beliau mengisahkan,”Aku mendengar Sa’id Al-Maqbari berdiskusi dengan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurodhi. Sa’id berkata, “Di Al-Quran itu ada ayat berkenaan dengan…
إن من عباد الله عبادا ألسنتهم أحلى من العسل وقلوبهم أمر من الصبر لبسوا لباس الضأن من اللين يجترون الدنيا بالدين
“ Sungguh sebagian dari hamba Allah itu ada orang yang lisannya lebih manis daripada madu, namun hatinya pahit melebihi buah brenuk. Mereka memakai pakaian halus berbulu domba. Mereka menjual agama dengan dunia.” (HR Tirmidzi).
Muhammad bin Ka’ab melanjutkan,”Ayat itu adalah:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ
Di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. (QS. Al-Baqarah: 204)
Sa’id merespon,”Aku tahu siapa yang menjadi sebab turunnya ayat ini.”
Muhammad bin Ka’ab menimpali,
إن الأية تنزل في الرجل ثم تكون عامة بعد
“Benar, ayat ini turun berkenaan seseorang. Lalu setelah itu ayat ini berlaku umum.”
***
Kaidah 2:
سبب النزل قطعية الدخول
Peristiwa dan personal yang menjadi sebab turunnya ayat, masuk ke dalam cakupan ayat secara qot’i (yakin dan pasti).
Maksudnya: ada dua level cakupan keberlakuan hukum pada sebuah ayat pada suatu objek masalah:
- Qot’i (secara pasti)
- Dzonni (secara praduga kuat)
Permasalahan dan personal yang menjadi sebab turunnya ayat, maka ayat berlaku padanya secara qot’i/pasti. Adapun permasalahan dan personal yang tidak menjadi sebab turunnya ayat, namun memiliki karakteristik yang sama, masuk ke dalam cakupan ayat secara dzonni/praduga kuat.
Contohnya: Ayat tentang dzihar berlaku secara qot’i kepada persoalan sahabat Tsabit bin Qois kepada istrinya, dan berlaku secara dzonni kepada para persoalan yang sama-sama bisa disebut berbuat dzihar. Dst.
Referensi:
- Al-Madinah International University (2009). Madkhol ila ‘Ulum Al-Quran.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com